Beritasulsel.com – Pemerintah Kota Parepare membayar Tambahan Penghasilan Guru (TPG) menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2025. Langkah ini dipersoalkan karena dinilai sebagai kebijakan tambal sulam untuk menutup kelalaian perencanaan anggaran.
Pembayaran TPG tersebut dilakukan melalui SK parsial setelah hak guru tidak terakomodasi dalam perencanaan APBD.
Cara cepat ini dinilai bermasalah karena TPG merupakan belanja rutin yang seharusnya direncanakan sejak awal, bukan dibayar dari sisa anggaran.
Padahal, pemerintah pusat telah menyiapkan skema pendanaan resmi.
Dalam Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-147/PK/PK.2/2025, daerah diminta menyampaikan data guru lengkap, disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan hasil reviu Inspektorat Daerah, sebagai dasar perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
Surat itu menegaskan, daerah yang tidak memenuhi ketentuan administrasi dianggap mampu membiayai tambahan penghasilan guru melalui APBD yang direncanakan sejak awal. Bukan melalui penggunaan SiLPA.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang perubahan rincian DAU. Aturan ini mengatur satuan biaya tambahan penghasilan guru ASN daerah sekaligus menegaskan bahwa daerah yang lalai menyampaikan data tidak dimasukkan dalam perhitungan DAU tambahan.
Penggunaan SiLPA untuk membayar TPG juga dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa hak penghasilan guru harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan belanja rutin direncanakan dalam APBD dan dilaksanakan secara tertib serta akuntabel.
Dari sisi teknis, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 dan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tidak mengatur mekanisme pembayaran TPG melalui SK parsial berbasis SiLPA. Skema tersebut dinilai tidak memiliki pijakan normatif yang jelas.
Wakil Ketua DPD KNPI Kota Parepare, Muh Ikbal, menyebut penggunaan SiLPA untuk membayar TPG sebagai indikator buruknya perencanaan anggaran.
“TPG itu belanja rutin. Kalau dibayar dari SiLPA, berarti sejak awal tidak direncanakan dengan benar,” kata Ikbal.
Menurut dia, kelalaian administrasi tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan yang justru menabrak aturan. “Hak guru wajib dibayar, tapi caranya juga harus sah. Kalau tidak, APBD hanya dipakai untuk menambal kesalahan sendiri,” ujarnya.
Ikbal menilai kebijakan tersebut berisiko memunculkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berujung pada koreksi anggaran serta pertanggungjawaban administratif pejabat terkait. Ia menegaskan, pemenuhan hak guru tidak boleh dilepaskan dari kewajiban pemerintah daerah menjalankan tata kelola anggaran secara tertib dan taat hukum. (*)
