Bawaslu Periksa Pelaporan Prabowo Soal ‘Tampang Boyolal’

- Redaksi

Sabtu, 10 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bawaslu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Beritasulsel.com — Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih memeriksa berkas pelaporan terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait ucapan “tampang Boyolali” Laporan itu sebelumnya diajukan oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI) pada Rabu (7/11).

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pemeriksaan yang dilakukan ini guna memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil sebagai syarat pelaporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diperiksa dulu apakah memenuhi syarat materil dan formil. Kalau tidak, akan dikembalikan untuk diperbaiki,” ujar Bagja saat dihubungi, Kamis (8/11).

Terkait laporan tersebut, BADI sebelumnya menilai pidato mantan Danjen Kopassus itu telah membuat kegaduhan karena menyinggung soal SARA, khususnya golongan.

Dalam laporannya, pelapor menilai Prabowo melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur soal larangan bagi peserta atau tim kampanye agar tidak melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.

Bagja mengatakan pihaknya akan memastikan bahwa syarat formil dan materil laporan tersebut sudah terpenuhi. Jika semua syarat telah terpenuhi, Bawaslu akan meregistrasi laporan ini.

Kemudian, akan ditindaklanjuti dengan menggali keterangan dari berbagai pihak terkait masalah ini. Misalnya, menggali keterangan dari pelapor, saksi pelapor, pihak ahli yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terlapor.

Adapun waktu yang dibutuhkan untuk menggali keterangan dari berbagai pihak tersebut adalah tujuh hari. “Kami punya waktu tujuh hari setelah diregister untuk mengkaji itu apakah masuk unsur pidana, administrasi atau apa,” kata Bagja.

Namun jika dirasa perlu penggalian lebih jauh, maka Bawaslu masih punya kelonggaran waktu selama tujuh hari berikutnya. Setelah itu, akan diputuskan bahwa kasus yang dilaporkan ini memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

Candaan ‘tampang Boyolali’ menjadi polemik setelah Prabowo berceloteh dalam acara peresmian kantor Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/10) lalu.

KalaituPrabowo melontarkan pernyataan yang mengaitkan masalah kesejahteraan warga, tarif hotelberbintangdiJakarta,dantampangBoyolali. “Kalian kalau masuk [hotel] mungkin kalian diusir karena tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian, ya, tampang-tampangorangBoyolali,”ujarPrabowo di hadapan tamu undangan saat itu. (cnnindonesia.com)

Berita Terkait

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis
Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS
Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:11

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Berita Terbaru