Bawaslu Periksa Pelaporan Prabowo Soal ‘Tampang Boyolal’

- Redaksi

Sabtu, 10 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Bawaslu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Beritasulsel.com — Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih memeriksa berkas pelaporan terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait ucapan “tampang Boyolali” Laporan itu sebelumnya diajukan oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI) pada Rabu (7/11).

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pemeriksaan yang dilakukan ini guna memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil sebagai syarat pelaporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diperiksa dulu apakah memenuhi syarat materil dan formil. Kalau tidak, akan dikembalikan untuk diperbaiki,” ujar Bagja saat dihubungi, Kamis (8/11).

Terkait laporan tersebut, BADI sebelumnya menilai pidato mantan Danjen Kopassus itu telah membuat kegaduhan karena menyinggung soal SARA, khususnya golongan.

Dalam laporannya, pelapor menilai Prabowo melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur soal larangan bagi peserta atau tim kampanye agar tidak melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.

Bagja mengatakan pihaknya akan memastikan bahwa syarat formil dan materil laporan tersebut sudah terpenuhi. Jika semua syarat telah terpenuhi, Bawaslu akan meregistrasi laporan ini.

Kemudian, akan ditindaklanjuti dengan menggali keterangan dari berbagai pihak terkait masalah ini. Misalnya, menggali keterangan dari pelapor, saksi pelapor, pihak ahli yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terlapor.

Adapun waktu yang dibutuhkan untuk menggali keterangan dari berbagai pihak tersebut adalah tujuh hari. “Kami punya waktu tujuh hari setelah diregister untuk mengkaji itu apakah masuk unsur pidana, administrasi atau apa,” kata Bagja.

Namun jika dirasa perlu penggalian lebih jauh, maka Bawaslu masih punya kelonggaran waktu selama tujuh hari berikutnya. Setelah itu, akan diputuskan bahwa kasus yang dilaporkan ini memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

Candaan ‘tampang Boyolali’ menjadi polemik setelah Prabowo berceloteh dalam acara peresmian kantor Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/10) lalu.

KalaituPrabowo melontarkan pernyataan yang mengaitkan masalah kesejahteraan warga, tarif hotelberbintangdiJakarta,dantampangBoyolali. “Kalian kalau masuk [hotel] mungkin kalian diusir karena tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian, ya, tampang-tampangorangBoyolali,”ujarPrabowo di hadapan tamu undangan saat itu. (cnnindonesia.com)

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58