Beritasulsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menggelar acara “Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji dan Pembekalan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” di Hotel Kirei Bantaeng. Sabtu, 25 Mei 2024.
Pantauan langsung media ini di lokasi acara, terlihat 24 orang anggota Panwascam se-Kabupaten Bantaeng dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti, S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Bantaeng menyampaikan pesan agar anggota Panwascam yang dilantik agar memahami tugas, wewenang dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.
“Diharapkan kepada teman-teman Panwascam agar menjaga integritas dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta tidak main-main dalam melaksanakan tugas,” kata Ningsih.
Menutup sambutannya, Ketua Bawaslu Bantaeng berpesan agar anggota Panwascam yang sudah dilantik pada hari ini, mulai besok agar segera melakukan persiapan tes wawancara kepada calon Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD).
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jauh berbeda penerapan hukumnnya dari Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016.
“Setiap dugaan pelanggaran Pemilukada itu wajib hukumnya ditangani, baik itu laporan maupun temuan,” tegas Andarias.
Andarias kemudian mengatakan bahwa Bawaslu menuai banyak sorotan dan keraguan saat Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Februari 2024 lalu.
“Mari kita jawab sorotan dan keraguan itu dengan bekerja maksimal sesuai tugas, kewajiban serta wewenang kita. Dan sebagai Pengawas Demokrasi berdasarkan Undang-Undang, mari kita kawal dan jaga Pemilu 2024 agar setiap pelanggaran yang terjadi wajib ditangani hingga tuntas,” pesan Andarias.
“Diharapkan kepada teman-teman Panwascam agar sering melakukan sosialisasi tentang pelanggaran Pemilukada kepada masyarakat,” kata Andarias.
“Di Pemilukada 2024 ini, perlu teman-teman ketahui bahwa Undang-Undang yang kita pakai adalah Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah,” tegas Andarias.
“Tetap jaga integritas kita,” pesan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Turut serta hadir di acara pelantikan anggota Panwascam se-Kabupaten Bantaeng untuk Pemilihan Serentak 2024, diantaranya:
Pimpinan Bawaslu Provinsi.
Kapolres Bantaeng.
Perwakilan dari Dandim 1410 Bantaeng.
Perwakilan dari Kejari Bantaeng.
Para Kapolsek Jajaran Polres Bantaeng.
Para Danramil Jajaran Kodim 1410 Bantaeng.
Kasat Intelkam Polres Bantaeng.
Kadis Dukcapil Bantaeng.
Beberapa Camat se-Kabupaten Bantaeng.
Berikut daftar 24 Panwascam se-Kabupaten Bantaeng yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng:
Kecamatan Bantaeng:
– Akhmad Marming
– Akbar Tanjung
– Mahdita Ayu Mentari
Kecamatan Bissappu:
– Irwati Tamuka
– Rusdianto
– Mustafa Jaya
Kecamatan Sinoa:
– Israil
– Dian Ekawati
– Mustari
Kecamatan Ulu Ere:
– Suryani
– Nasyiruddin
– Herlina
Kecamatan Eremerasa:
– Sitti Rahma
– Juhaning
– Kaimuddin
Kecamatan Gantarang Keke:
– Eka Susanti
– Suryani
– Lisbaeti
Kecamatan Tompobulu:
– Ahmad Pasallo
– Irham
– Andi Syamsinar
Kecamatan Pa’jukukang:
– Andi Bunga Nirma
– Syamsul Bahri
– Jabal Nur