Bawa Sabu 46 Gram, Oknum ASN ini Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawa Sabu 46 Gram, Oknum ASN ini Divonis 8 Tahun Penjara

Bawa Sabu 46 Gram, Oknum ASN ini Divonis 8 Tahun Penjara

Beritasulsel.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Dessy berusia 32 tahun, kini meringkuk di penjara untuk 8 tahun lamanya.

Dia divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Nunukan yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Herdianto SH, MH, Rabu kemarin (23/9/21).

Dessy sebelumnya tertangkap membawa narkotika jenis sabu sebanyak 46,41 gram. Dia ditangkap saat tiba di Pelabuhan Fery Sei Jepun pada 11 Februari 2021, sekitar pukul 15.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehari kemudian atau tepatnya 12 Februari, Polres Nunukan yang melakukan pengembangan kembali menangkap dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Lumbis yakni Eko dan Edwin.

Saat ini Eko dan Edwin juga telah mendekam di Rutan. Mereka divonis 7 tahun 6 bulan subsidair Rp1 miliar atau pengganti 2 bulan kurungan.

Dari fakta persidangan, Oknum ASN lingkup Pemkab Nunukan tersebut merupakan orang yang mengambil sabu dari tangan Ilham yang berada di Tawau.

Dessy mengambil barang atas suruhan Riswan, mantan suaminya yang kini berada di Lapas Tarakan. Rencananya Dessy akan menyerahkan sabu tersebut kepada Eko selanjutnya Eko akan menyerahkan kepada Edwin.

Sabu ini dipesan dengan nilai order Rp10 juta. Dana ini sudah ditransfer ke rekening Dessy oleh Edwin. Bahkan, terungkap di persidangan, Dessy sudah tiga kali memberikan sabu kepada Eko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono SH, mengatakan, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Dessy lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutannya selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara.

“Kita mengambil sikap masih pikir-pikir dulu sambil menunggu perintah pimpinan,” terangnya kepada wartawan. (hs/bss)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya
Dianiaya Tetangganya Pakai Sajam, Korban Segera Dilarikan Ke RSUD Anwar Makkatutu Memakai Mobil Siaga Desa Bonto Cinde

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02

Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat

Berita Terbaru