Beritasulsel.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Dessy berusia 32 tahun, kini meringkuk di penjara untuk 8 tahun lamanya.
Dia divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Nunukan yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Herdianto SH, MH, Rabu kemarin (23/9/21).
Dessy sebelumnya tertangkap membawa narkotika jenis sabu sebanyak 46,41 gram. Dia ditangkap saat tiba di Pelabuhan Fery Sei Jepun pada 11 Februari 2021, sekitar pukul 15.00 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehari kemudian atau tepatnya 12 Februari, Polres Nunukan yang melakukan pengembangan kembali menangkap dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Lumbis yakni Eko dan Edwin.
Saat ini Eko dan Edwin juga telah mendekam di Rutan. Mereka divonis 7 tahun 6 bulan subsidair Rp1 miliar atau pengganti 2 bulan kurungan.
Dari fakta persidangan, Oknum ASN lingkup Pemkab Nunukan tersebut merupakan orang yang mengambil sabu dari tangan Ilham yang berada di Tawau.
Sabu ini dipesan dengan nilai order Rp10 juta. Dana ini sudah ditransfer ke rekening Dessy oleh Edwin. Bahkan, terungkap di persidangan, Dessy sudah tiga kali memberikan sabu kepada Eko.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono SH, mengatakan, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Dessy lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutannya selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara.
“Kita mengambil sikap masih pikir-pikir dulu sambil menunggu perintah pimpinan,” terangnya kepada wartawan. (hs/bss)