Bawa Sabu 46 Gram, Oknum ASN ini Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawa Sabu 46 Gram, Oknum ASN ini Divonis 8 Tahun Penjara

Bawa Sabu 46 Gram, Oknum ASN ini Divonis 8 Tahun Penjara

Beritasulsel.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Dessy berusia 32 tahun, kini meringkuk di penjara untuk 8 tahun lamanya.

Dia divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Nunukan yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Herdianto SH, MH, Rabu kemarin (23/9/21).

Dessy sebelumnya tertangkap membawa narkotika jenis sabu sebanyak 46,41 gram. Dia ditangkap saat tiba di Pelabuhan Fery Sei Jepun pada 11 Februari 2021, sekitar pukul 15.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehari kemudian atau tepatnya 12 Februari, Polres Nunukan yang melakukan pengembangan kembali menangkap dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Lumbis yakni Eko dan Edwin.

Saat ini Eko dan Edwin juga telah mendekam di Rutan. Mereka divonis 7 tahun 6 bulan subsidair Rp1 miliar atau pengganti 2 bulan kurungan.

Dari fakta persidangan, Oknum ASN lingkup Pemkab Nunukan tersebut merupakan orang yang mengambil sabu dari tangan Ilham yang berada di Tawau.

Dessy mengambil barang atas suruhan Riswan, mantan suaminya yang kini berada di Lapas Tarakan. Rencananya Dessy akan menyerahkan sabu tersebut kepada Eko selanjutnya Eko akan menyerahkan kepada Edwin.

Sabu ini dipesan dengan nilai order Rp10 juta. Dana ini sudah ditransfer ke rekening Dessy oleh Edwin. Bahkan, terungkap di persidangan, Dessy sudah tiga kali memberikan sabu kepada Eko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono SH, mengatakan, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Dessy lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutannya selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara.

“Kita mengambil sikap masih pikir-pikir dulu sambil menunggu perintah pimpinan,” terangnya kepada wartawan. (hs/bss)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru