Bawa Sabu 46 Gram, Oknum ASN ini Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawa Sabu 46 Gram, Oknum ASN ini Divonis 8 Tahun Penjara

Bawa Sabu 46 Gram, Oknum ASN ini Divonis 8 Tahun Penjara

Beritasulsel.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Dessy berusia 32 tahun, kini meringkuk di penjara untuk 8 tahun lamanya.

Dia divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Nunukan yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Herdianto SH, MH, Rabu kemarin (23/9/21).

Dessy sebelumnya tertangkap membawa narkotika jenis sabu sebanyak 46,41 gram. Dia ditangkap saat tiba di Pelabuhan Fery Sei Jepun pada 11 Februari 2021, sekitar pukul 15.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehari kemudian atau tepatnya 12 Februari, Polres Nunukan yang melakukan pengembangan kembali menangkap dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Lumbis yakni Eko dan Edwin.

Saat ini Eko dan Edwin juga telah mendekam di Rutan. Mereka divonis 7 tahun 6 bulan subsidair Rp1 miliar atau pengganti 2 bulan kurungan.

Dari fakta persidangan, Oknum ASN lingkup Pemkab Nunukan tersebut merupakan orang yang mengambil sabu dari tangan Ilham yang berada di Tawau.

Dessy mengambil barang atas suruhan Riswan, mantan suaminya yang kini berada di Lapas Tarakan. Rencananya Dessy akan menyerahkan sabu tersebut kepada Eko selanjutnya Eko akan menyerahkan kepada Edwin.

Sabu ini dipesan dengan nilai order Rp10 juta. Dana ini sudah ditransfer ke rekening Dessy oleh Edwin. Bahkan, terungkap di persidangan, Dessy sudah tiga kali memberikan sabu kepada Eko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono SH, mengatakan, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Dessy lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutannya selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara.

“Kita mengambil sikap masih pikir-pikir dulu sambil menunggu perintah pimpinan,” terangnya kepada wartawan. (hs/bss)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru