Bawa Sabu 46 Gram, Oknum ASN ini Divonis 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawa Sabu 46 Gram, Oknum ASN ini Divonis 8 Tahun Penjara

Bawa Sabu 46 Gram, Oknum ASN ini Divonis 8 Tahun Penjara

Beritasulsel.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Dessy berusia 32 tahun, kini meringkuk di penjara untuk 8 tahun lamanya.

Dia divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Nunukan yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Herdianto SH, MH, Rabu kemarin (23/9/21).

Dessy sebelumnya tertangkap membawa narkotika jenis sabu sebanyak 46,41 gram. Dia ditangkap saat tiba di Pelabuhan Fery Sei Jepun pada 11 Februari 2021, sekitar pukul 15.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehari kemudian atau tepatnya 12 Februari, Polres Nunukan yang melakukan pengembangan kembali menangkap dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Lumbis yakni Eko dan Edwin.

Saat ini Eko dan Edwin juga telah mendekam di Rutan. Mereka divonis 7 tahun 6 bulan subsidair Rp1 miliar atau pengganti 2 bulan kurungan.

Dari fakta persidangan, Oknum ASN lingkup Pemkab Nunukan tersebut merupakan orang yang mengambil sabu dari tangan Ilham yang berada di Tawau.

Dessy mengambil barang atas suruhan Riswan, mantan suaminya yang kini berada di Lapas Tarakan. Rencananya Dessy akan menyerahkan sabu tersebut kepada Eko selanjutnya Eko akan menyerahkan kepada Edwin.

Sabu ini dipesan dengan nilai order Rp10 juta. Dana ini sudah ditransfer ke rekening Dessy oleh Edwin. Bahkan, terungkap di persidangan, Dessy sudah tiga kali memberikan sabu kepada Eko.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono SH, mengatakan, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Dessy lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutannya selama 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara.

“Kita mengambil sikap masih pikir-pikir dulu sambil menunggu perintah pimpinan,” terangnya kepada wartawan. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru