Bawa 20 Kg Sabu Menuju Parepare, Wanita Asal Makassar Diringkus di Nunukan

- Redaksi

Rabu, 11 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap jaringan sabu internasional pada hari Selasa (3/9/2019)

Dikutip dari laman facebook Resnarkoba Nunukan, sabu tersebut dibawa oleh seorang perempuan bernama Emi (20). Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Borneo 3 Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.

Saat itu pelaku membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia yang disembunyikan di dalam kardus bekas dan dimasukkan ke dalam karung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku bukan pertama kalinya membawa sabu dari Malaysia melainkan sudah ke empat kalinya namun yang terkahir kali berhasil di gagalkan oleh Sat Resnarkoba Polres Nunukan, tak tanggung-tanggung sabu yang dibawa oleh pelaku berjumlah sebanyak 20 (dua puluh) bungkus dengan berat 20 Kg. Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus dengan mengemas sabu tersebut menggunakan bungkus plastik teh cina.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba, pelaku mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seorang bandar besar yang berada di Tawau Malaysia yang bernama ASRI (DPO), dengan dijanjikan upah sebesar 90 Juta Rupiah.

Pertama kali pelaku berhasil membawa sabu sebanyak setengah kilo, kedua kali pelaku membawa sabu lagi dengan jumlah 1 Kg dan yang ketiga dengan jumlah yang sama 1 Kg, namun yang ke empat kalinya pelaku berhasil di endus oleh petugas Polisi dan sabu sebanyak 20 Kg berhasil di gagalkan ke Kota Pare-pare Prov. Sulsel.

Dalam kesehariannya pelaku merupakan seorang mahasiswi aktip semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Makassar, yang mengaku seorang yatim piatu dan membutuhkan uang untuk kebutuhan kuliah serta ekonominya.

Untuk bandar besar yang bernama Asri telah diterbitkan daftar Pencarian Orang oleh Sat Resnarkoba Polres Nunukan, karena sudah sekian kalinya berhasil membawa sabu dari Tawau Malaysia ke Indonesia melalui beberapa rekrutan dengan modus untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART).

Saat ini Emi sudah dalam proses penyidikan di Polres Nunukan dan terancam hukuman mati, atau pidana seumur hidup dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara atau 20 tahun penjara

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru