Palu – Tim lidik Subdit lll yang dipimpin oleh kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), AKBP. P. Sembiring telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria terduga pelaku tindak pidana Narkotika, Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 14.15 Wita.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Hery mengatakan penangkapan tersebut berlangsung di depan kantor Agen pengiriman jasa JNT tepatnya di Jalan RE.Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulero, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Terduga pelaku adalah seorang oknum Polisi berpangkat Bripka bertugas di Polres Donggala jabatan Brigadir Siwas berinisial AG (36), warga Jalan Eboni VI, Perumnas Tinggede, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah” Ujar Hery.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Pelaku, sambung Hery, petugas yang membekuk pelaku, berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut.
Sepuluh Bungkus ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu dgn Berat bruto 1.000 gram atau 1 Kilo gram. Satu Unit Hp Merek Xiomi warna hitam.
Satu Dos besar berisikan makanan ringan ( Snack). Satu bilah badik. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam. Satu lembar resi tanda terima pengiriman barang.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Sulteng dibawah pengawasan Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine pelaku juga dinyatakan positif” tutup Hery.