Beritasulsel.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Bulukumba jajaran Polda Sulsel berhasil meringkus seorang pria yang diduga pelaku jambret, Rabu (27/05/2020).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra kepada awak media mengatakan, terduga pelaku bernama Asward (20), warga Dusun Batua, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Dia ditangkap berkat informasi dari penadah berinisial B yang mengaku telah membeli emas curian dari Asward. Setelah ditangkap lalu diintrogasi, Asward mengaku telah menjambret gelang emas seberat 10 gram di Kampung Baru, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, 08 Mei 2020 lalu. “Emas tersebut ia jual untuk membeli Narkoba,” ungkap Berry.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku adalah residivis kasus yang sama. Dia pernah menjalani hukuman di Lapas Bulukumba. Saat ini pelaku telah dijadikan tersangka dan diamankan di Mapolres Bulukumba bersama barang bukti berupa gelang emas untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Parwansyah
Editor: Heri Siswanto.