Beritasulsel.com – Makassar, nikmatnya keuntungan dari hasil mengedar barang haram sabu sabu semakin membuat para pelakunya tidak jera meski telah menghabiskan waktu selama bertahun tahun di dalam penjara.
Seperti yang dilakukan salah seorang pelaku bernama Afriandi Saleh (42), ia telah mendekam dibalik jeruji besi selama 2,4 tahun akibat perbuatannya melakukan penyalahgunaan barang haram narkoba.
Setelah bebas pada bulan September 2018 lalu, ia kembali melakoni perbuatan terlarang itu. Bahkan saat dibekuk oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar, barang haram sabu sabu miliknya berhasil diamankan sebanyak 52 Gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika kepada wartawan membenarkan hal itu. Diari mengatakan awalnya pelaku ditangkap di Jalan Mallengkeri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada hari Rabu (31/10/2018) Dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan kamar kost pelaku, anggota menemukan barang bukti beberapa sachet sabu terbungkus lakban dengan berat 52 gram. “Saat diperlihatkan kepada pelaku, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya” ujar Diari.
Sayangnya, lanjut Diari, saat pelaku dibawa kelokasi lain untuk dilakukan pengembangan, pelaku menendang Polisi berusaha melarikan diri meski tembakan peringatan telah dilesatkan namun tak diindahkan sehingga petugas mengambil langkah tegas dengan menembak kaki pelaku lalu dilarikan ke rumah sakit.
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti sabu sebanyak 52 gram telah diamankan di Mapolrestabes Makassar guna proses pemeriksaan lebih lanjut” tutup Diari.