MAKASSAR – Jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil digulung oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Seorang kurir berinisial M. Yusran Aditya, diringkus sesaat setelah menjemput paket sabu seberat 5 kilogram dari Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Pria berusia 41 tahun tersebut diringkus di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 1, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Minggu dini hari (19/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan atas informasi transaksi narkoba yang dipantau sejak awal April.
“Tim gabungan bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat mengenai pergerakan barang haram tersebut. Saat diringkus, pelaku baru saja kembali dari Sidrap membawa satu kardus berisi lima bungkus besar sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa saat diperiksa, Yusran mengaku bahwa ia hanyalah ujung tombak dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh dua wanita residivis kasus narkoba bernama Indriati (32) dan istri Yusran bernama Nasrah (29).
“Indriati adalah otak pengendalinya, sementara Nasrah berperan memecah sabu menjadi paket-paket kecil seberat 50 gram untuk kemudian diedarkan menggunakan sistem ‘tempel’ oleh Yusran,” imbuh Eko.
Setiap satu kilogram sabu yang berhasil masuk ke Makassar, Yusran diupah Rp20 juta oleh Indriati. Tercatat sejak November 2025 hingga Februari 2026, Yusran telah menerima upah sebesar Rp40 juta dari bisnis haram ini.
Berdasarkan berat bersih barang bukti yang mencapai 5.036,87 gram, polisi menaksir nilai sabu tersebut mencapai angka Rp9,06 miliar.
Saat ini, polisi telah menetapkan Indriati dan Nasrah ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Keduanya, kata Eko, merupakan pemain lama yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
”Kami sudah merilis foto dan ciri-ciri pelaku. Indriati dan Nasrah saat ini menjadi buronan prioritas. Kami mengimbau siapa pun yang mengetahui keberadaan mereka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor penyidik di 082272274949 dan 08121385050,” tegas Eko.
Hingga saat ini, tim gabungan masih terus menyisir sejumlah lokasi di Sulsel untuk memutus rantai distribusi jaringan narkoba yang dikendalikan oleh kedua wanita tersebut. ***

