Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja.
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, dan hanya diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Salah satu syarat utamanya adalah pekerja harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar baiknya, kini proses pengecekan status penerima bisa dilakukan dengan mudah hanya menggunakan handphone (HP).
Lebih tepatnya hanya menggunakan aplikasi JMO atau akses situs resmi Kemnaker melalui HP.
Berikut panduan lengkapnya.
Syarat Utama Penerima BSU 2025
Untuk bisa mendapatkan BSU tahun ini, pekerja harus:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per April 2025
Bekerja di sektor formal dengan gaji di bawah batas tertentu
Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau Kartu Prakerja
Memiliki rekening aktif di bank yang ditunjuk pemerintah
Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO
JMO (Jamsostek Mobile) adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang memudahkan peserta dalam mengakses berbagai informasi, termasuk status penerima BSU.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum punya akun, daftarkan dulu dengan NIK dan data peserta
3. Setelah masuk, gulir ke bagian “Informasi”
4. Klik menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah”
5. Masukkan data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
6. Tekan “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025
Jika lolos, akan muncul notifikasi bahwa Anda berhak menerima BSU dan sedang dalam proses validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Cek BSU 2025 Lewat Situs Resmi Kemnaker
Selain aplikasi JMO, pengecekan juga bisa dilakukan lewat situs BSU Kementerian Ketenagakerjaan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya