Bacaleg PAN di Soppeng Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Makassar, ini Kasusnya

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Informasi yang diterima, Bacaleg tersebut adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Soppeng bernama Muh. Tawing berusia 47 tahun.

Tawing ditahan setelah menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar pada tanggal 24 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kasus yang menjeratnya adalah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di bilangan Jalan Kerung kerung, Kota Makassar, pada tanggal (21/7/23) lalu.

Saat itu Tawing mengendarai mobil dan diduga menyerempet pengendara sepeda motor bernama Irwan Adiatmaja berusia 45 tahun.

Korban mengalami luka pada dada memar, tulang hidung retak, dahi kiri lecet.

Tawing kemudian membawa korban ke rumah sakit kemudian diduga pergi meninggalkan korban saat korban sedang dalam perawatan.

Korban kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit tersebut lalu tersiar kabar bahwa korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengungkap faktanya bahwa Irwan Adiatmaja tidak mengalami kecelakaan tunggal namun didiuga diserempet.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha yang dikonfirmasi Sabtu (26/8/23), membenarkan hal itu.

“Awal mula itu dari pihak keluarga sendiri yang melaporkan bahwa dia kecelakaan sendiri (kecelakaan tunggal), kemudian kita kembangkan kita lakukan penyidikan. Pemeriksaan saksi kita kembangkan, CCTV kita ambil. Pada saat kita panggil dia (Tawing) kooperatif juga dia datang. Sampai proses (penetapan tersangka) begini,” ujar Amin Toha.

Bila kasus ini berlanjut maka bisa dipastikan Muh. Tawing batal menjadi calon legilslatif di Kabupaten Soppeng.*(H-BSS).

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”
Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Berita Terbaru