Bacaleg PAN di Soppeng Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Makassar, ini Kasusnya

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Informasi yang diterima, Bacaleg tersebut adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Soppeng bernama Muh. Tawing berusia 47 tahun.

Tawing ditahan setelah menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar pada tanggal 24 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kasus yang menjeratnya adalah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di bilangan Jalan Kerung kerung, Kota Makassar, pada tanggal (21/7/23) lalu.

Saat itu Tawing mengendarai mobil dan diduga menyerempet pengendara sepeda motor bernama Irwan Adiatmaja berusia 45 tahun.

Korban mengalami luka pada dada memar, tulang hidung retak, dahi kiri lecet.

Tawing kemudian membawa korban ke rumah sakit kemudian diduga pergi meninggalkan korban saat korban sedang dalam perawatan.

Korban kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit tersebut lalu tersiar kabar bahwa korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengungkap faktanya bahwa Irwan Adiatmaja tidak mengalami kecelakaan tunggal namun didiuga diserempet.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha yang dikonfirmasi Sabtu (26/8/23), membenarkan hal itu.

“Awal mula itu dari pihak keluarga sendiri yang melaporkan bahwa dia kecelakaan sendiri (kecelakaan tunggal), kemudian kita kembangkan kita lakukan penyidikan. Pemeriksaan saksi kita kembangkan, CCTV kita ambil. Pada saat kita panggil dia (Tawing) kooperatif juga dia datang. Sampai proses (penetapan tersangka) begini,” ujar Amin Toha.

Bila kasus ini berlanjut maka bisa dipastikan Muh. Tawing batal menjadi calon legilslatif di Kabupaten Soppeng.*(H-BSS).

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:46

Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:59

Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 

Rabu, 19 Februari 2025 - 01:06

KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49