Beritasulsel.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumumkan kebijakan pembebasan denda dan penawaran diskon pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keputusan ini didasari oleh arahan dari Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) gubernur Nomor 1467/X/tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Kota Parepare.
Kebijakan ini berlaku di wilayah Sulawesi Selatan mulai tanggal 11 Oktober hingga 29 Desember 2023. Program ini mencakup pembebasan denda PKB, BBN-KB II, dan menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diskon PKB masa pajak tahun 2023 sebesar 2,5 persen, sementara diskon pokok tunggakan PKB mencapai 10 persen, dan kendaraan umum mendapatkan diskon sebesar 20 persen.
Program ini juga memberikan diskon PKB hingga 40 persen untuk angkutan barang dan angkutan umum yang memiliki tunggakan.
Kepala UPTD Samsat Parepare, Andi Wirya Mandala Bakti mengatakan, Kebijakan tersebut berlaku di wilayah Sulawesi Selatan, mulai dari bebas denda PKB, bebas BBN-KB II, dan bebas denda BBN-KB II.
“Kebijakan tersebut berlaku di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Kota Parepare,” katanya.
Selain itu juga diberikan diskon PKB tunggakan angkutan barang 30 persen, dan diskon PKB tunggakan angkutan umum 40 persen.
“Jadi ada diskon PKB masa pajak tahun 2023 sebesar 2,5 persen. Kemudian diskon pokok tunggakan PKB 10 persen, diskon PKB tunggakan kendaraan umum 20 persen,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, penerimaan pajak kendaraan ini, berdampak juga kepada PAD pemerintah Kota Parepare dikarenakan 30% dari total penerimaan pajak kendaraan bermotor ini akan diberikan kepada Pemerintah Kota Parepare melalui DBH (dana bagi hasil) kabupaten/kota.
“Jadi semakin tinggi penerimaan PKB tiap bulannya maka semakin tinggi pula dana bagi hasil yang diberikan yang muaranya akan digunakan untuk pembangunan di Kota Parepare,” tambahnya.
Sementara Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto mengatakan, ada sekitar 1.046.700 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang ada pad sistem kantor Samsat dianggap registrasi dan identifikasi serta pajak kendaraan tak aktif lagi berpotensi dihapus dari data atau sistem di kantor Samsat.
“Potensi penghapusan data kendaraan tersebut dikarenakan tidak menyelesaikan pembayaran pajak setelah lima tahun masa aktif STNK ditambah dua tahun berturut turut tak bayar pajak,” kata AKBP Restu Wijayanto, Kamis (30/11/2023).
Langkah tersebut sesuai dengan Ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi.
“Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah kota parepare yang belum menyelesaikan kewajiban pajak dan registrasi kendaraannya segera melakukan proses penyelesaian di Kantor Samsat terdekat,” pungkasnya. (*)