Andi Utta Tidak Hadir, DPRD Sulsel Jadwal RDP Kedua PT Londsum dengan Tokoh Adat Kajang

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang tokoh adat kajang yang hadir pada RDP di DPRD Sulsel (foto: beritasulsel.com)

Salah seorang tokoh adat kajang yang hadir pada RDP di DPRD Sulsel (foto: beritasulsel.com)

Makassar – Komisi B DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di lantai 4 gedung DPRD Sulsel, Rabu (5/6/2024).

Rapat tersebut membahas persoalan tanah adat Kajang yang diduga dikuasai oleh perusahaan perkebunan karet PT. London Sumatera Indonesia Tbk (PT. Lonsum) yang ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Bulukumba.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang, didampingi Wakil Ketua Komisi B serta satu orang anggota Komisi B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RDP dihadiri oleh perwakilan Pj Gubernur Sulsel, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sulsel, Kuncoro Bhakti, Kepala BPN Kabupaten Bulukumba, Masri Limart, pimpinan PT. Lonsum yang diwakili oleh Rusli, Kuasa Hukum Tokoh Adat Kajang, Dr. Muh. Nur, dan sejumlah tokoh adat Kajang.

Pada kegiatan itu, Firmina menyayangkan ketidakhadiran Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta.

Padahal pihaknya telah menyurati orang nomor satu di Kabupaten Bulukumba itu, namun tetap tidak hadir.

Selain Bupati Bulukumba, yang perlu hadir dalam RDP tersebut, kata Firmina, adalah Ketua DPRD Bulukumba dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.

Karena menurutnya, Dinas Kehutanan Sulsel memiliki data terkait lahan yang ada di Kabupaten Bulukumba.

Maka dari itu, kegiatan tersebut dijadwal ulang dan akan segera dilakukan RDP kedua yang akan menghadirkan Bupati Bulukumba, Ketua DPRD Bulukumba, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, dan seluruh stake holder terkait.

“Pengambil keputusan yang berkepentingan saat ini kan Bupati (Bupati Bulukumba Andi Utta), terus mestinya ada anggota DPR (anggota DPRD) dari Bulukumba. Terus yang terkait lagi adalah kehutanan dan biro hukum juga harus ada, jadi kemungkinan kita agendakan untuk RDP yang kedua,” ucap Firmina.

Keputusan itu pun diterima oleh kedua belah pihak, yakni pihak tokoh adat Kajang melalui kuasa hukumnya, dan pihak PT. Lonsum.

Kendati akan digelar RDP kedua, Komisi B DPRD Sulsel tetap akan turun melihat langsung lokasi perkebunan PT. Lonsum yang diperkarakan dan dijadwalkan pada tanggal 12 Juni mendatang. (***).

Berita Terkait

Sosialisasi dan Diseminasi, KaSi Pidsus Kejari Bantaeng, DR. Andri Zulfikar SH MH: Melaporkan Perkara Pidsus Yang Ditangani ke Aplikasi SMP
Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH, Ikuti Rakernas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Penjual Bakso Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Warung di Makassar
Mayat Pria Ditemukan dalam Kamar Kost di Makassar
Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi
Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor
Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel
Hadiri PTBI Tahun 2024, Andi Abubakar Apresiasi Peran Bank Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:40

Sosialisasi dan Diseminasi, KaSi Pidsus Kejari Bantaeng, DR. Andri Zulfikar SH MH: Melaporkan Perkara Pidsus Yang Ditangani ke Aplikasi SMP

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22

Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH, Ikuti Rakernas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:46

Penjual Bakso Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Warung di Makassar

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:36

Mayat Pria Ditemukan dalam Kamar Kost di Makassar

Senin, 23 Desember 2024 - 20:55

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng di Pengadilan Tipidkor Makassar, Jaksa Andri Zulfikar: 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Berita Terbaru