Andi Utta Tidak Hadir, DPRD Sulsel Jadwal RDP Kedua PT Londsum dengan Tokoh Adat Kajang

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang tokoh adat kajang yang hadir pada RDP di DPRD Sulsel (foto: beritasulsel.com)

Salah seorang tokoh adat kajang yang hadir pada RDP di DPRD Sulsel (foto: beritasulsel.com)

Makassar – Komisi B DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di lantai 4 gedung DPRD Sulsel, Rabu (5/6/2024).

Rapat tersebut membahas persoalan tanah adat Kajang yang diduga dikuasai oleh perusahaan perkebunan karet PT. London Sumatera Indonesia Tbk (PT. Lonsum) yang ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Bulukumba.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang, didampingi Wakil Ketua Komisi B serta satu orang anggota Komisi B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RDP dihadiri oleh perwakilan Pj Gubernur Sulsel, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Sulsel, Kuncoro Bhakti, Kepala BPN Kabupaten Bulukumba, Masri Limart, pimpinan PT. Lonsum yang diwakili oleh Rusli, Kuasa Hukum Tokoh Adat Kajang, Dr. Muh. Nur, dan sejumlah tokoh adat Kajang.

Pada kegiatan itu, Firmina menyayangkan ketidakhadiran Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta.

Padahal pihaknya telah menyurati orang nomor satu di Kabupaten Bulukumba itu, namun tetap tidak hadir.

Selain Bupati Bulukumba, yang perlu hadir dalam RDP tersebut, kata Firmina, adalah Ketua DPRD Bulukumba dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.

Karena menurutnya, Dinas Kehutanan Sulsel memiliki data terkait lahan yang ada di Kabupaten Bulukumba.

Maka dari itu, kegiatan tersebut dijadwal ulang dan akan segera dilakukan RDP kedua yang akan menghadirkan Bupati Bulukumba, Ketua DPRD Bulukumba, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, dan seluruh stake holder terkait.

“Pengambil keputusan yang berkepentingan saat ini kan Bupati (Bupati Bulukumba Andi Utta), terus mestinya ada anggota DPR (anggota DPRD) dari Bulukumba. Terus yang terkait lagi adalah kehutanan dan biro hukum juga harus ada, jadi kemungkinan kita agendakan untuk RDP yang kedua,” ucap Firmina.

Keputusan itu pun diterima oleh kedua belah pihak, yakni pihak tokoh adat Kajang melalui kuasa hukumnya, dan pihak PT. Lonsum.

Kendati akan digelar RDP kedua, Komisi B DPRD Sulsel tetap akan turun melihat langsung lokasi perkebunan PT. Lonsum yang diperkarakan dan dijadwalkan pada tanggal 12 Juni mendatang. (***).

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:12

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:47

Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:22

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru