Aksi Perubahan Layanan Adminduk Dinas Dukcapil Bantaeng, Kadis M Ali Imran: “Samawaki Plus”

- Redaksi

Senin, 16 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Drs. M. ALI IMRAN M.M.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Drs. M. ALI IMRAN M.M.

Bantaeng – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Bantaeng, Drs. M. Ali Imran, M.M, melaunching sebuah inovasi terbaru terkait dengan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bernama ‘Samawaki Plus’.

Launching inovasi Kepala Dinas Dukcapil Bantaeng ini digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng pada Kamis (22 Agustus 2024), lalu oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Drs. H. Abdul Wahab.

‘Samawaki Plus’ ini kata Kadis Dukcapil Bantaeng adalah Akselerasi Sistem Aplikasi Menikah Bawa Pulang KK, KTP dan Buku Nikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Samawaki Plus adalah peningkatan cakupan kepemilikan Kartu Keluarga dengan status Kawin Tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Pemerintah Kabupaten Bantaeng,” kata Kadis Dukcapil, Ali Imran saat ditemui pada Kamis, (12 September 2024).

Dijelaskan oleh Drs. M. Ali Imran, M.M bahwa Plus dalam Samawaki itu adalah:

1. Perluasan sasaran pelayanan pencatatan nikah kepada yang beragama non-muslim.

2. Layanan yang mencakup dan menjangkau pasangan pengantin dari luar Kabupaten Bantaeng yang melangsungkan akad nikah di Kabupaten Bantaeng.

3. Upaya subsidi nikah bagi keluarga miskin.

4. Sinergi dan Kolaborasi dengan Stekholder untuk pelaksanaan isbat nikah.

Apa itu ‘Samawaki Plus’?

SAMAWAKI PLUS (Akselerasi Sistem Aplikasi Menikah Bawa Pulang KK, KTP dan Buku Nikah) adalah inovasi yang telah berjalan sebelumnya, yang kemudian di akselerasi melalui pengembangan pada inovasi SAMAWAKI PLUS, akselerasi ini yaitu:

1. Memperluas Sasaran Pelayanan Pencatatan nikah kepada penduduk beragama non-muslim

2. Mengembangkan target pelayanan dengan menjangkau pasangan calon pengantin dari luar Kabupaten Bantaeng dan melangsungkan akad nikah di Kabupaten Bantaeng.

3. Menjangkau sasaran spesifik kepada keluarga miskin untuk mendapatkan bantuan/subsidi biaya nikah.

4. Melakukan kerjasama dengan pihak Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bantaeng untuk menyelenggarakan program isbat nikah.

Latar Belakang Inovasi Samawaki Plus.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Struktur Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 48 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tugas pokok dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis dan pelayanan di bidang Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Kerja Sana Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan serta Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Dijelaskan oleh Kadis Dukcapil Bantaeng yang mengatakan bahwa brangkat dari latar belakang tersebut, inovasi SAMAWAKI PLUS digagas, diinisiasi dan diterapkan di tengah masyarakat.

“Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan kartu keluarga berstatus kawin tercatat di Kabupaten Bantaeng serta adanya perubahan cara berfikir dan perilaku masyarakat bahwa dokumen kependudukan sangat penting untuk dimiliki sedini mungkin,” kata Kadis Dukcapil Bantaeng.

Lanjut dikatakan oleh M Ali Imran, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26, ayat 3 menyatakan bahwa ‘Hal-hal Mengenai Warga Negara dan Penduduk Diatur dengan Undang-undang’.

“Salah satu tugas utama pemerintah adalah memberikan pelayanan publik administrasi kependudukan kepada masyarakat, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” kata Ali Imran.

“Administrasi kependudukan ini merupakan dasar dari semua pelayanan, maka dari itu pemenuhannya menjadi sangat penting diupayakan oleh negara dan pemerintah karena bersifat azasi,” imbuh Kadis Dukcapil Bantaeng.

Ditambahkan oleh Kadis Dukcapil Bantaeng bahwa dalam era teknologi seperti sekarang ini, layanan administrasi kependudukan idealnya bisa diselesaikan secepat mungkin dari yang sebelumnya dilakukan secara terpisah menjadi layanan online single submission (OSS) yang terintegrasi secara realtime.

“Untuk hal tersebut sudah menjadi kebutuhan yang mendesak guna diciptakan inovasi yang realistis dan dapat dilakukan dengan cepat tanpa membebani pemilik dokumen adminduk,” kata Ali Imran.

Dijelaskan oleh Kadis Dukcapil Bantaeng: “Pengimplementasian OSS dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan memanfaatkan dukungan teknologi yang tersedia saat ini yang kemudian diimplementasikan kedalam inovasi layanan dengan nama “Akselerasi Sistem Aplikasi Menikah Bawa Pulang, KK, KTP dan Buku Nikah PLUS atau disingkat dengan “SAMAWAKI PLUS”.

Samawaki Plus ini dipilih sebagai penggambaran upaya mewujudkan pelayanan cepat dan sekaligus terpadu dengan menggunakan model layanan digital kepada masyarakat dengan pelibatan Kantor Urusan Agama serta masyarakat itu sendiri dalam memudahkan dan menyederhanakan pelayanan administrasi kependudukan.

“Inovasi kami ini diharapkan pula mampu menciptakan model kerja baru dalam bekerja bagi seluruh stakeholder terkait,” kata Ali Imran.

Tujuan dari layanan Adminduk Samawaki Plus.

a. Tujuan Jangka Pendek (2 bulan):

1. Terlaksananya kegiatan SAMAWAKI PLUS bagi penduduk agama diluar islam dan lintas domisili.

2. Terlaksananya nikah bersubsidi bagi masyarakat miskin berdasarkan penetapan Peraturan Bupati.

3. Terlaksananya program isbat nikah.

b. Tujuan Jangka Menengah (6 bulan – 1 tahun):

1. Terlaksananya sistim informasi terpadu bagi layanan SAMAWAKI PLUS dengan mencakup keseluruhan program pengembangan yang ada.

2. Pengembagan program edukasi digital tidak hanya bagi pasangan nikah, tetapi diharapkan bagi semuanya pelayanan.

3. Penguatan kolaborasi bagi stakeholder terkait dan percepatan pengurangan data kawin belum tercatat yang masih ada di aplikasi SIAK.

c. Tujuan Jangka Panjang (3-5 Tahun):

1. Terwujudnya tertib administrasi kependudukan melalui SAMAWAKI+ di Kabupaten Bantaeng.

Manfaat Samawaki Plus.

Manfaat utama yang berkaitan dengan program ini adalah meningkatkan kualitas kehidupan manusia pada seluruh aspek kehidupan dan juga menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, adil dan kohesif. Sesuai agenda Indonesia Emas 2045 pada poin 1 yaitu mewujudkan transformasi sosial.

Adapun manfaat yang diharapkan dari inovasi proyek perubahan ini, sebagai berikut:

a. Bagi Organisasi.

– Sebagai sarana untuk peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dan mutu aparatur.

– Sebagai sarana dalam memudahkan dan menyederhanakan layanan.

– Percepatan dan peningkatan layanan administrasi kependudukan.

b. Bagi Pemerintah.

– Pelaksanaan penyelenggaraan program layanan OSS penerbitan administrasi kependudukan tanpa harus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng sesuai dengan regulasi/aturan yang berlaku.

– Pengurangan persentase masyarakat dengan status kawin belum tercatat.

– Pengurangan persentase target kinerja nasional yang ditetapkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

c. Bagi Masyarakat.

– Peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat terutama administrasi kependudukan.

– Meningkatnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya administrasi kependudukan.

– Tertib administrasi kependudukan.

Transformasi perubahan pada aksi ini adalah dari sisi perubahan proses dan metodologi yang dibungkus dalam bentuk perubahan teknologi.

Proyek perubahan ini dilaksanakan diseluruh wilayah Kabupaten Bantaeng dengan jangka waktu pendek dari tanggal 19 Juli sampai 20 September 2024.

Implementasi proyek perubahan ini tidak lepas dari adanya kedala dan hambatan-hambatan yang menjadi resiko, baik dari segi internal ataupun eksternal yang berpotensi mengganggu pencapaian target milestone yang telah ditetapkan dalam Rancangan Proyek Perubahan.

Adapun risiko yang ditemui dan strategi yang dilakukan dalam mengatasi ketika implementasi proyek perubahan ini adalah sebagai berikut:

Potensi Risiko.
Kategori Status Miskin untuk Subsidi Nikah.

Strategi Penyelesaian.
1. Melakukan koordinasi dengan Bappeda Kabupaten Bantaeng untuk mendapatkan data Status Miskin sebagai dasar pemberian bantuan.
2. Melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng untuk mendapatkan data Penduduk Miskin sebagai tambahan data.

Samawaki Plus ini terintegarsi dengan beberapa Stakeholder dilingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Stakeholder Eksternal:
1. Bupati Bantaeng.
2. Sekretaris Daerah.
3. Kepala Bagian Hukum.
4. Kepala Bagian Kesra.
5. Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng.
6. Camat.
7. Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng.
8. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bantaeng.
9. Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-Kabupaten Bantaeng.
10. Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng.
11. Bappeda Kabupaten Bantaeng.
12. Lurah/Desa.
13. Tokoh Agama.
14. Aparat Kelurahan/Desa.
15. Kordukcapil.
16. Masyarakat.

Stakeholder Internal:
1. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng.
2. Kepala Bidang dalam lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng.
3. Sub Koordinator dalam lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng.
4. Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng.

Saat ditanyakan kenapa menggunakan kata Samawaki Plus dalam Aksi Perubahan Inovasi Layanan Adminduk di Pemkab Bantaeng ini, Kadis Dukcapil Bantaeng mengatakan: “Samawaki itu adalah kata yang berarti sebuah doa. Kata Samawaki bisa ditujukan kepada pengantin baru maupun kepada pasangan yang sudah lama menjalin rumah tangga”.

“Samawaki+ ini adalah sebuah layanan Adminduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng yang mampu meminimalisir data kawin tidak tercatat,” kata Ali Imran.

Dijelaskan oleh Kadis Dukcapil Bantaeng: “Kasihan anak-anak nantinya ketika sudah dewasa dan membutuhkan dokumen penting untuk mengurus sebuah pekerjaan. Mereka akan diminta data terkait dengan orangtua. Samawaki Plus hadir untuk menjawab itu semua”.

Berita Terkait

Speedboat Meledak, Calon Gubernur Maluku Utara Tewas Bersama 5 Lainnya, ini Daftarnya
Speedboat yang Ditumpangi Meledak, Calon Gubernur Maluku Utara Tewas
Ketua DPD Nasdem Dipilih Sebagai Ketua DPRD Bantaeng 2024-2029, H. Budi Santoso: “Terima kasih Bapak DR Azikin Solthan”
Pemkab Bantaeng Teken MoU dengan BRI Cabang Bantaeng
Kelong Pinus Rombeng Volume 5, Komitmen Dinas Pariwisata Pemkab Bantaeng Menjaga Kelestarian Budaya di Bumi Buttatoa
Pelayanan Puskesmas Bissappu Setara Rumah Sakit, Warga Camba Lojong Ingin Ilham Azikin Dua Periode Nahkodai Bantaeng
Siapkan Layanan Pelaporan Selama Tahapan Pemilihan, Bawaslu Bantaeng Atur Jam Khusus Untuk Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran
Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Kronologi Kejadian Warga Dilukai dan ASN Dikeroyok di Pantai Marina Berdasarkan Keterangan Beberapa Saksi di Tkp”

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:20

Speedboat Meledak, Calon Gubernur Maluku Utara Tewas Bersama 5 Lainnya, ini Daftarnya

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:50

Speedboat yang Ditumpangi Meledak, Calon Gubernur Maluku Utara Tewas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:58

Ketua DPD Nasdem Dipilih Sebagai Ketua DPRD Bantaeng 2024-2029, H. Budi Santoso: “Terima kasih Bapak DR Azikin Solthan”

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:24

Pemkab Bantaeng Teken MoU dengan BRI Cabang Bantaeng

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:38

Kelong Pinus Rombeng Volume 5, Komitmen Dinas Pariwisata Pemkab Bantaeng Menjaga Kelestarian Budaya di Bumi Buttatoa

Berita Terbaru