Beritasulsel.com – Pengadilan Militer 104 Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Prada DP, pelaku mutilasi Vera Octaria yang juga kekasihnya, Kamis (26/9/2019). Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Sepanjang persidangan, Prada DP terus menunduk dan menangis saat mejelis hakim membacakan nota vonis putusan. Sidang yang dihadiri keluarga terdakwa dan korban juga di kawal ketat aparat TNI.
Dalam sidang, Ketua Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Letkol Chk Khazim menyatakan Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas vonis ini, terdakwa Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dalam mengambil sikap, apakah akan banding atau menerima putusan. Sementara Kepala Oditur Pengadilan Negeri Militer 1-05 Palembang, Mukholid menerima, karena telah sesuai dengan tuntutan.
“Jadi terdakwa akan dipenjara sampai dia meninggal dunia di dalam penjara,” katanya.
Ibu korban Suhartini mengatakan pihak keluarga merasa hukuman yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai. Namun dirinya menyatakan tidak akan memaafkan terdakwa.
“Saya tidak akan memaafkan, karena saya kehilangan anak selama-lamanya,” katanya.
Dengan telah dijatuhkannya vonis hukuman terdakwa oleh Majelis Hakim Militer, persidangan terdakwa Prada DP dianggap telah selesai. Usai persidangan, terdakwa langsung digiring petugas polisi militer keluar ruang persidangan menuju Marko Pomdam II Sriwijaya.
Sebelumnya, Prada DP membunuh pacarnya Vera Oktaria, seorang kasir minimarket Jumat (10/5/2019), di penginapan kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel. Usai beraksi, pelaku langsung kabur.
Prada Deri akhirnya ditangkap tim Detasemen Polisi Militer II/Sriwijaya di salah satu pondok pesantren di daerah Serang, Banten, Kamis malam (13/6/2019) setelah satu bulan sempat menjadi buronan.[source]