Beritasulsel.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare dalam rangka penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna itu berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Parepare. Senin, 20/11/2023.
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir memimpin rapat tersebut. Ia didampingi oleh dua wakilnya, Rahmat Sjamsu Alam dan Tasming Hamid dan dihadir oleh sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan anggota DPRD Kota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Akbar Ali mengatakan penyusunan rancangan Perda tentang APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2024 merupakan wujud konkret dari kerja bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD, pada proses pembahasan KUA-PPAS antara TAPD, SKPD dan DPRD beberapa waktu yang lalu sehingga menghasilkan kesepakatan KUA-PPAS. Pemerintah Kota Parepare, kata dia, telah mendapatkan masukan yang konstruktif dari anggota Dewan sehingga tersusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Sejalan dengan penyerahan rancangan peraturan daerah tersebut, Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan dan harapan, kiranya Bapak/Ibu Anggota Dewan yang terhormat berkenan melakukan pembahasan dan penalaahan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud agar dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah disepakati,” ucap Akbar Ali.
Diketahui, target sasaran pembangunan Pemerintah Kota Parepare Tahun 2024 yaitu :
– Pertumbuhan Ekonomi 6,50%
– PDRB Perkapita ADHB 60,99 Juta rupiah lebih
– Indeks Pembangunan Manusia/IPM (angka)
79,43
– Gini Rasio 0,332
– Tingkat Pengangguran Terbuka 4,92%
– Tingkat Kemiskinan 5,18%
– Tingkat Inflasi 3,0%
Pada penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Parepare Tahun 2024 dengan tema, “AKSELARASI PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH, PEMBANGUNAN DAERAH BERKUALITAS DAN PENINGKATAN PEMERATAAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT”.
Pembagunan Daerah Kota Parepare dipacu untuk tumbuh lebih cepat melalui penetapan arah kebijakan pembangunan antara lain :
1. Peningkatan distribusi prasarana dan sarana pendidikan, serta peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik;
2. Peningkatan akses, mutu, dan standarisasi pelayanan kesehatan dasar dan rujukan serta peningkatan jaminan Kesehatan;
3. Peningkatan kualitas distribusi barang dan jasa untuk menjaga stabilitas harga;
4. Penguatan kapasitas SDM dan kualitas hidup serta partisipasi perempuan dan anak dalam pembangunan;
5. Mengoptimalkan daya dukung infrastruktur perekonomian daerah, perbaikan ekosistem pendukung UMKM, investasi dan ekonomi kreatif serta pengembagan pariwisata daerah;
6. Pemutakhiran DTKS sebagai basis penerima sasaran program perlindungan sosial;
7. Stabilisasi harga kebutuhan pokok;
8. Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil serta Fasilitasi pelaku usaha kecil dan mikro terhadap perbankan;
9. Penguatan akses layanan dasar;
10. Meningkatkan keterampilan tenaga kerja berbasis kompetensi dan memperluas kesempatan kerja di sektor informal;
11. Penguatan kolaborasi stakeholder dalam upaya pengurangan risiko bencana alam;
12. Peningkatan kualitas layanan perizinan melalui Mall Pelayanan Publik serta pengembangann inovasi untuk kemudahan dan kenyamanan pelayanan public;
13. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur melalui bimbungan teknis dan diklat fungsional/ substansif serta peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah daerah yang transparan dan akuntabel yang didukung oleh pengawasan yang andal, efektif dan efisien.
Untuk mencapai kondisi tersebut kebijakan keuangan daerah Kota Parepare pada Tahun 2024 masih diarahkan pada:
a. Peningkatan kapasitas fiskal (PAD dan bagi hasil pajak daerah) yang tidak bersifat distorsif terhadap perekonomian daerah dan mampu menjadi sumber utama dalam memenuhi kebutuhan belanja yang berkaitan langsung dengan masyarakat;
b. Alokasi belanja daerah yang efektif dan efisien, strategis serta memiliki efek yang besar dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. Penerapan pembiayaan daerah yang defisit terkendali, dalam artian defisit anggaran yang kecil, tidak melebihi ketentuan pemerintah serta tidak berpotensi menimbulkan gejolak kenaikan harga-harga umum.
d. Memantapkan kondisi ketahanan fiskal daerah yang berkelanjutan dengan cara:
(1) melanjutkan langkah-langkah konsolidasi fiskal dengan menjaga tingkat defisit yang terkendali dari aspek pembiayaan daerah,
(2) peningkatan manajemen keuangan daerah yang lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya, sebagai gambaran umum mengenai rancangan APBD tahun anggaran 2024 dapat kami jelaskan sebagai berikut :
A. PENDAPATAN DAERAH
1. Pendapatan Asli Daerah
Pada komponen Pendapatan Asli Daerah pada rancangan APBD ini ditargetkan sebesar 202,49 milyar rupiah lebih, yang terdiri atas, Pajak Daerah sebesar 43,73 milyar rupiah lebih, Retribusi Daerah sebesar 8,22 milyar rupiah lebih, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipsahkan sebesar 10 milyar rupiah, dan Lain-lain PAD yang Sah sebesar 140,53 milyar rupiah lebih.
2. Pendapatan Transfer
Komponen Pendapatan Transfer yaitu Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah dengan estimasi anggaran pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 ini sebesar 726,78 milyar rupiah lebih. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar 606,95 milyar rupiah lebih, terdiri atas; Dana Bagi Hasil sebesar 12,65 milyar rupiah lebih, Dana Alokasi Umum sebesar 469,30 milyar rupiah lebih, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar 38,68 milyar rupiah lebih, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar 86,30 milyar rupiah lebih.
Pendapatan Transer Antar Daerah merupakan sumber penerimaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari; Pendapatan Bagi Hasil Pajak sebesar 119,83 milyar rupiah lebih.
Dengan demikian total target pendapatan daerah pada Rancangan APBD tahun anggaran 2024 sebesar 929,28 milyar rupiah lebih.
B. BELANJA DAERAH
Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional Tahun 2024 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah daerah, mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah, dan memiliki dasar hukum yang melandasinya. Belanja Daerah terdiri atas;
1. Belanja Operasi
Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja Operasi menyerap anggaran sebesar 860,57 milyar rupiah lebih yang terdiri atas; Belanja Pegawai sebesar 416,42 milyar rupiah lebih; Belanja Barang dan Jasa sebesar 416,19 milyar rupiah lebih; Belanja Bunga sebesar 1 milyar rupiah; dan Belanja Hibah sebesar 26,95 milyar rupiah lebih.
2. Belanja Modal
Belanja Modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Belanja modal pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 ini adalah sebesar 77,68 milyar rupiah lebih, yang terdiri atas; Belanja Tanah sebesar 365 juta rupiah lebih; Belanja Peralatan dan Mesin sebesar 27,88 milyar rupiah lebih; Belanja Bangunan dan Gedung sebesar 26,32 milyar rupiah lebih; Belanja Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar 20,38 milyar rupiah lebih; dan Belanja Aset Tetap lainnya sebesar 2,31 milyar rupiah lebih dan Belanja Aset Lainnya sebesar 410,61 juta rupiah lebih.
3. Belanja Tidak Terduga
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2024 dianggarkan secara memadai dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya kebutuhan yang antara lain sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, di luar kendali pemerintah daerah, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat serta amanat peraturan perundang-undangan. Belanja Tak terduga pada Rancangan APBD ini dianggarkan sebesar 8 milyar rupiah.
Dengan demikan secara akumulasi total anggaran belanja daerah dalam Rancangan APBD tahun anggaran 2024 ini adalah sebesar 946,26 milyar rupiah lebih.
C. SURPLUS ATAU DEFISIT
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Oleh karena anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah, maka dalam APBD Tahun Anggaran adalah defisit, dan defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah. Adapun besaran defisit yaitu 16,98 milyar rupiah lebih.
D. PEMBIAYAAN DAERAH
1. Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan dalam rancangan APBD tahun anggaran 2024 ini bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (Silpa) sebesar 25,5 milyar rupiah lebih.
2. Pengeluaran Pembiayaan
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan pada rancangan APBD dialokasikan untuk pembayaran utang pokok sebesar 3,26 milyar rupiah lebih, penyertaan modal pada Bank Sulsel dialokasikan sebesar 5,25 milyar rupiah. (*)