Beritasulsel.com – Polrestabes Makassar menerbitkan pemberitahuan mengenai daftar pencarian orang (DPO) salah satu personil berpangkat Aiptu
Bernama Yudi Hendratno personil Polrestabes Makassar diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dengan cara tidak melaksanakan tugas selama 3 tahun.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas tanpa adanya pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan mulai September 2015 sampai sekarang sesuai dengan rekapan absen propam Polrestabes Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Status DPO berdasarkan surat nomor : DPO/ 01 / II / 2020/ Sipropam tanggal 27 Februari 2020.
Apabila yang bersangkutan telah ditemukan segera menghubungi kepolisian di nomor handphone 08124238564 atau Email idik.propam.polrestabesmks@gmail.com