Advokat LBH Butta Toa Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kelurahan Bonto Manai Bissappu

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat LBH Butta Toa saat memberikan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis kepada warga Kelurahan Bonto Manai Bissappu Bantaeng

Advokat LBH Butta Toa saat memberikan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis kepada warga Kelurahan Bonto Manai Bissappu Bantaeng

Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng mengundang Advokat (Pengacara) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng guna melakukan penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu di ruang pertemuan kantor Kelurahan Bonto Manai. Rabu, 15 Maret 2023.

Penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2020 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin/Tidak Mampu dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muh. Anwar Razak, SE selaku Lurah Bonto Manai dalam sambutannya mengatakan sebuah kebanggaan bagi kami karena ada Pengacara yang datang melalukan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis kepada masyarakat kami yang selama ini kadang bingung mencari Pengacara karena terkendala dengan biaya dalam mencari keadilan.

“Terima kasih banyak kepada Kantor Advokat LBH Butta Toa Bantaeng yang datang memberikan Bantuan Hukum Gratis kepada warga kami dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami di Kelurahan Bonto Manai yang tidak punya biaya untuk membayar jasa Penasehat Hukum (PH)”, ungkap Lurah Bonto Manai.

Sementara itu Yudha Jaya SH dari kantor Advokat LBH Butta Toa Bantaeng dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat Miskin/Tidak Mampu itu sangat jelas dalam perintah Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat Miskin atau Tidak Mampu baik itu masalah perkara Hukum Pidana maupun perkara Hukum Perdata.

“Kami selaku Penasehat Hukum tentu berkewajiban melakukan Pendampingan Hukum mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan, hingga Putusan di Pengadilan”, kata Yudha Jaya SH.

“Syarat untuk mendapatkan pendamping hukum atau Pengacara gratis itu sangat mudah, yakni fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah dimana penerima Bantuan Hukum itu berdomisili”, jelas Yudha Jaya.

Turut hadir dalam Penyuluhan hukum ini diantaranya Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun, RT/RK, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan Kelurahan Bonto Manai.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru