Advokat LBH Butta Toa Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Buat Warga Kelurahan Bonto Manai Bissappu

- Redaksi

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat LBH Butta Toa saat memberikan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis kepada warga Kelurahan Bonto Manai Bissappu Bantaeng

Advokat LBH Butta Toa saat memberikan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis kepada warga Kelurahan Bonto Manai Bissappu Bantaeng

Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng mengundang Advokat (Pengacara) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng guna melakukan penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu di ruang pertemuan kantor Kelurahan Bonto Manai. Rabu, 15 Maret 2023.

Penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2020 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin/Tidak Mampu dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muh. Anwar Razak, SE selaku Lurah Bonto Manai dalam sambutannya mengatakan sebuah kebanggaan bagi kami karena ada Pengacara yang datang melalukan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis kepada masyarakat kami yang selama ini kadang bingung mencari Pengacara karena terkendala dengan biaya dalam mencari keadilan.

“Terima kasih banyak kepada Kantor Advokat LBH Butta Toa Bantaeng yang datang memberikan Bantuan Hukum Gratis kepada warga kami dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami di Kelurahan Bonto Manai yang tidak punya biaya untuk membayar jasa Penasehat Hukum (PH)”, ungkap Lurah Bonto Manai.

Sementara itu Yudha Jaya SH dari kantor Advokat LBH Butta Toa Bantaeng dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat Miskin/Tidak Mampu itu sangat jelas dalam perintah Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat Miskin atau Tidak Mampu baik itu masalah perkara Hukum Pidana maupun perkara Hukum Perdata.

“Kami selaku Penasehat Hukum tentu berkewajiban melakukan Pendampingan Hukum mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan, hingga Putusan di Pengadilan”, kata Yudha Jaya SH.

“Syarat untuk mendapatkan pendamping hukum atau Pengacara gratis itu sangat mudah, yakni fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah dimana penerima Bantuan Hukum itu berdomisili”, jelas Yudha Jaya.

Turut hadir dalam Penyuluhan hukum ini diantaranya Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun, RT/RK, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan Kelurahan Bonto Manai.

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”
Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Berita Terbaru