Beritasulsel.com – Tim Penyidik dari Satuan Khusus Pemberantas Kasus Korupsi dipimpin KaSi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H, mendatangi beberapa titik lokasi di Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu. Selasa, (19 Agustus 2025).

“Hari ini saya bersama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, mendatangi Desa Pattallassang dan melakukan pemeriksaan fisik beberapa objek terkait dengan penanganan perkara korupsi eks Pelaksana tugas Kepala Desa Pattallassang (AZ),” ungkap KaSi Pidsus, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H.

“Kami bersama Tim APIP dari Inspektorat Daerah Bantaeng melakukan chek fisik beberapa objek untuk diaudit dan menghitung kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi DD dan ADD di Desa Pattallassang,” kata KaSi Pidsus.

Jaksa hebat di Kejaksaan Negeri Bantaeng yang masuk nominasi 3 besar Jaksa Tangguh Pemberantas Korupsi di Adhyaksa Awards 2025 itu kemudian mengatakan bahwa ada 6 objek lokasi yang dilakukan pengechekan fisik di Desa Pattallassang.

Sementara itu, salah satu dari Tim APIP Inspektorat Daerah Bantaeng, Muh. Rizal Nur kepada media ini mengatakan ada 8 personil dari Inspektorat Daerah Bantaeng yang mengaudit beberapa objek di Desa Pattallassang untuk menghitung kerugian negara di perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Untuk menghitung atau mengaudit pekerjaan fisik bangunan, Kejaksaan Bantaeng mendatangkan beberapa orang dari Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Bantaeng, diantaranya:
Dian Aisyarani ST.
Mihammad Anwar.
Sri Kurnia.

Kegiatan Tim Penyidik Pemberantas Korupsi Tipidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Tim APIP Inspektorat Daerah Bantaeng ini, dikawal personil dari Polres Bantaeng.