SULBAR – Tujuh oknum polisi personel Polres Polman, jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar), dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Mereka di PTDH gegara diduga telah menganiaya hingga tewas seorang tahanan Polres Polman tersangka pencuri biji kakao.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, yang dikonfirmasi awak media pada hari Selasa 8 Oktober 2024, membenarkan hal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatkan bahwa tujuh oknum polisi yang di PTDH tersebut masing masing berinisial Aipda BR, Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, dan Bripda AR.
“Iya, mereka disanksi PTDH. Artinya, mereka melanggar dalam kode etik Polri,” ujar Slamet.
PTDH tersebut kata Slamet, berdasarkan putusan sidang kode etik yang digelar Propam Polda Sulbar baru baru ini.
Selain di PTDH, mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan akan menjalani proses pidana di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimum) Polda Sulbar. (Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com / ***)