Bulukumba – Tim Resmob Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Kindang berhasil meringkus lima orang pria yang diduga pencuri kuda.
Kelima terduga pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing yang berada di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Senin (5/5/2025).
Mereka berinisial SL (50), SM (50), HN (33), EN (29), dan SA (50).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari lima pelaku, tiga orang merupakan warga Bantaeng dan dua lainnya warga Bulukumba,” ujar Muh. Ali kepada Beritasulsel.com, jaringan Beritasatu.com, Selasa (6/5/2025).
Penangkapan bermula saat seorang warga Kecamatan Kindang, Bulukumba, berinisial HR (38), melaporkan kehilangan tiga ekor kudanya ke Polsek Kindang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan tiga ekor kuda yang diduga merupakan hasil curiannya atau kuda milik HR.
Kini, kelima tersangka pencuri kuda tersebut diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup IPTU Muhammad Ali. (***)
