SORONG – Tim penyidik Polda Papua Barat Daya akhirnya menetapkan 10 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan keji terhadap dua tenaga kesehatan (nakes) berinisial YL dan YEB.

Kedua nakes tersebut dibunuh secara keji di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, beberapa waktu lalu.

Dari total 10 tersangka tersebut, empat orang kini telah mendekam di sel tahanan, sementara enam lainnya masih dalam pengejaran.

​Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, mengungkapkan bahwa empat tersangka yang kini ditahan masing masing berinisial MY, DY, SY, dan PY.

Mereka ditahan di Rutan Polres Sorong sejak Sabtu (4/4). Menariknya, penahanan ini bukan hasil dari upaya paksa atau penggerebekan, melainkan hasil dari pendekatan persuasif yang panjang.

“Penyerahan diri para tersangka ini merupakan buah dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah, DPRD Tambrauw, hingga Komnas HAM wilayah Papua. Ini adalah langkah penting dalam penegakan hukum melalui jalur dialogis,” ujar Jenny kepada awak media, Senin (6/4/2026).

​Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada laporan polisi tertanggal 16 Maret 2026 dan diperkuat oleh minimal dua alat bukti yang sah.

​Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui ada sekitar 13 orang yang berada di lokasi saat peristiwa nahas itu terjadi. Polisi kini tengah memetakan peran masing-masing pelaku.

“Ada yang berperan sebagai koordinator lapangan, pemberi informasi, hingga eksekutor langsung yang menggunakan senjata api dan senjata tajam. Kami juga mengidentifikasi adanya pihak yang menyiapkan logistik berupa senjata dan alat komunikasi,” urai Ardy.

​Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu sisa anggota kelompok yang belum tertangkap.

Berdasarkan data penyidikan sebelumnya, polisi telah mengantongi identitas para pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni, Gidon Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maximus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanes Yeblo, Silas, dan Yesnath.

Kasus pembunuhan terhadap YL dan YEB di Kampung Jokbu pada Senin (16/3) lalu memang menjadi atensi publik.

Setelah memeriksa sedikitnya 12 saksi kunci, penyidik memastikan bahwa serangan tersebut dilakukan secara terencana oleh kelompok KKB yang beroperasi di wilayah Tambrauw.

Aparat mengimbau kepada para tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. ***