3 Pria di Palopo Diamankan Bersama 34,45 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp31 Juta

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terduga pelaku sesaat setelah diamankan

Ketiga terduga pelaku sesaat setelah diamankan

Beritasulsel.com – Tiga orang pria diduga pelaku penyalahgunaan barang haram sabu sabu diringkus petugas kepolisian resort Palopo. Mereka diringkus ditiga tempat berbeda.

Menurut Kasubbag Humas Polres Palopo, Iptu Edy S, Awalnya polisi menciduk Faizal Azis alias Izal (21). warga Jalan Sungai Pareman II Kota Palopo. Izal diringkus di Jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sabtu (10/05/2020).

Dari tangannya, polisi mengamankan satu sachet barang haram yang diduga sabu sabu. Saat diintrogasi, Izal menyebut bahwa barang tersebut ia peroleh melalui perantara Mirsan alias Iccang yang berlamat di Jalan Mungkajang Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iccang pun dijemput di rumahnya namun tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan. Saat diintrogasi Iccang mengatakan bahwa benar dia telah menjual sabu kepada Faizal Azis alias Izal tapi sabu tersebut ia peroleh dari Makmur alias DM,” ungkap Edi mengurai kronologi penangkapan, Minggu (10/05/2020).

Polisi lalu menjemput Makmur di rumahnya di Jalan Batu Putih Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Hasil introgasi, Makmur menerangkan bahwa benar dia telah menjual 1 sachet sabu kepada Mirsan dan sabu tersebut diperoleh dari ED yang kini ditetapkan DPO warga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Selain mengamankan Makmur, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:

30 sachet sabu dengan berat bruto 34,45 gram. Dengan rincian sebagai berikut, 26 sachet ditemukan di dalam lipatan celana di rak pakaian di dalam kamar Makmur, 4 sachet ditemukan disaku celana sebelah kanan bagian samping.

1 unit tmbangan digital merek CHQ warna hitam ditemukan didalam lipatan celana di rak pakaian di dalam kamar, 4 bungkus sachet kosong ditemukan di lantai kamar tidur, 1 unit HP merek Nokia Warna Hitam ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan,

“Uang tunai sebanyak Rp.31.700.000,- diduga hasil penjualan sabu ditemukan didalam lemari pakaian di dalam kamar milik Makmur dan 1 buah ATM bank BRI ditemukan disaku celana sebelah kanan bagian belakang didalam dompet warna hitam,” ungkap Edy S.

Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo untuk kepentingan proses pemeriksaan.

Reporter: AM
Editor: Heri Siswanto.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru