3 Pria di Palopo Diamankan Bersama 34,45 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp31 Juta

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terduga pelaku sesaat setelah diamankan

Ketiga terduga pelaku sesaat setelah diamankan

Beritasulsel.com – Tiga orang pria diduga pelaku penyalahgunaan barang haram sabu sabu diringkus petugas kepolisian resort Palopo. Mereka diringkus ditiga tempat berbeda.

Menurut Kasubbag Humas Polres Palopo, Iptu Edy S, Awalnya polisi menciduk Faizal Azis alias Izal (21). warga Jalan Sungai Pareman II Kota Palopo. Izal diringkus di Jalan Andi Tenriadjeng, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sabtu (10/05/2020).

Dari tangannya, polisi mengamankan satu sachet barang haram yang diduga sabu sabu. Saat diintrogasi, Izal menyebut bahwa barang tersebut ia peroleh melalui perantara Mirsan alias Iccang yang berlamat di Jalan Mungkajang Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iccang pun dijemput di rumahnya namun tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan. Saat diintrogasi Iccang mengatakan bahwa benar dia telah menjual sabu kepada Faizal Azis alias Izal tapi sabu tersebut ia peroleh dari Makmur alias DM,” ungkap Edi mengurai kronologi penangkapan, Minggu (10/05/2020).

Polisi lalu menjemput Makmur di rumahnya di Jalan Batu Putih Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Hasil introgasi, Makmur menerangkan bahwa benar dia telah menjual 1 sachet sabu kepada Mirsan dan sabu tersebut diperoleh dari ED yang kini ditetapkan DPO warga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Selain mengamankan Makmur, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:

30 sachet sabu dengan berat bruto 34,45 gram. Dengan rincian sebagai berikut, 26 sachet ditemukan di dalam lipatan celana di rak pakaian di dalam kamar Makmur, 4 sachet ditemukan disaku celana sebelah kanan bagian samping.

1 unit tmbangan digital merek CHQ warna hitam ditemukan didalam lipatan celana di rak pakaian di dalam kamar, 4 bungkus sachet kosong ditemukan di lantai kamar tidur, 1 unit HP merek Nokia Warna Hitam ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan,

“Uang tunai sebanyak Rp.31.700.000,- diduga hasil penjualan sabu ditemukan didalam lemari pakaian di dalam kamar milik Makmur dan 1 buah ATM bank BRI ditemukan disaku celana sebelah kanan bagian belakang didalam dompet warna hitam,” ungkap Edy S.

Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo untuk kepentingan proses pemeriksaan.

Reporter: AM
Editor: Heri Siswanto.

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Polsek Soeta Makassar Gagalkan Penyelundupan Mesin Panen Padi Bantuan Pemprov Sulteng

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49