Beritasulsel.com – 3 orang pria yang diduga telah mencuri emas milik seorang dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, akhirnya ditangkap.
Tiga pria tersebut masing masing berinisial Ar alias Ade (34), RA alias Ihsan (36), dan AS alias Addi (27).
Mereka adalah warga Jalan Andi Tadde, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiganya diringkus oleh Resmob Polda Sulsel dipimpin Kanit Resmob Kompol Benny Pornika, pada hari Jumat 16 Februari 2024.
Kepada wartawan, Benny Pornika mengatakan bahwa ketiga pelaku mencuri emas senilai 6 miliar rupiah milik korban bernama Kastumuni Harto (63).
Pelaku kata Benny, mencungkil pintu rumah korban kemudian masuk lalu menggasak brangkas berisi 21 potong emas antam, 3 potong emas batangan 100 gram.
3 gelang Dubai 160 gram, 5 potong gelang Dubai kecil 135 gram, 2 gelang Dubai 70 gram, 33 emas garancong 200 gram, gelang emas 60 gram,
berlian gelang 11 potong 150 gram , cincin biasa dan berlian Dubai 150 gram emas bros 1 setel 100 gram, emas bros kendari 7 potong 130 gram 1 sertifikat , 1 stel emas putih berlian, BPKB mobil 2 buah,
kalung emas 3 buah 57 gram dan mainan kalung 6 potong 45 gram denga total kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp 6 milliar.
Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yaitu di Jalan Rajawali Lorong 13B, Kelurahan Pannambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar,
Dan di Jalan Gunung Latimojong (kios Hollywood) Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Makassar.
Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa • 1 buah brangkas merk crisbow (milik korban), 1 buah obeng warna hijau, 1 buah linggis, 27 buah cincin emas, 7 Emas Dubai, 44 buah Gelang emas, 17 Bros,
3 buah Mainan Kalung, 8 buah Anting, 1 buah Kalung, 5 Batang Emas Antam, 1 Emas Batangan, 5 Sertifikat Deposito dan surat-surat emas,
4 buah Jam Tangan, 1 buah Hard Disk, Unit HP, 1 unit sepeda motor honda scopy warna merah nopol DD-2577-AD.
“Sayangnya, mereka melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap sehingga diberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur (dilumpuhkan),” tutur Benny.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Benny. (***)