3 Pencuri Emas Senilai 6 Miliar Milik Dosen Unhas Makassar Diringkus

- Redaksi

Jumat, 16 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti (foto: dok,istimewa)

Barang bukti (foto: dok,istimewa)

Beritasulsel.com – 3 orang pria yang diduga telah mencuri emas milik seorang dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, akhirnya ditangkap.

Tiga pria tersebut masing masing berinisial Ar alias Ade (34), RA alias Ihsan (36), dan AS alias Addi (27).

Mereka adalah warga Jalan Andi Tadde, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya diringkus oleh Resmob Polda Sulsel dipimpin Kanit Resmob Kompol Benny Pornika, pada hari Jumat 16 Februari 2024.

Kepada wartawan, Benny Pornika mengatakan bahwa ketiga pelaku mencuri emas senilai 6 miliar rupiah milik korban bernama Kastumuni Harto (63).

Pelaku kata Benny, mencungkil pintu rumah korban kemudian masuk lalu menggasak brangkas berisi 21 potong emas antam, 3 potong emas batangan 100 gram.

3 gelang Dubai 160 gram, 5 potong gelang Dubai kecil 135 gram, 2 gelang Dubai 70 gram, 33 emas garancong 200 gram, gelang emas 60 gram,

berlian gelang 11 potong 150 gram , cincin biasa dan berlian Dubai 150 gram emas bros 1 setel 100 gram, emas bros kendari 7 potong 130 gram 1 sertifikat , 1 stel emas putih berlian, BPKB mobil 2 buah,

kalung emas 3 buah 57 gram dan mainan kalung 6 potong 45 gram denga total kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp 6 milliar.

Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yaitu di Jalan Rajawali Lorong 13B, Kelurahan Pannambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar,

Dan di Jalan Gunung Latimojong (kios Hollywood) Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Makassar.

Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa • 1 buah brangkas merk crisbow (milik korban), 1 buah obeng warna hijau, 1 buah linggis, 27 buah cincin emas, 7 Emas Dubai, 44 buah Gelang emas, 17 Bros,

3 buah Mainan Kalung, 8 buah Anting, 1 buah Kalung, 5 Batang Emas Antam, 1 Emas Batangan, 5 Sertifikat Deposito dan surat-surat emas,

4 buah Jam Tangan, 1 buah Hard Disk, Unit HP, 1 unit sepeda motor honda scopy warna merah nopol DD-2577-AD.

“Sayangnya, mereka melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap sehingga diberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur (dilumpuhkan),” tutur Benny.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Benny. (***)

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:12

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:47

Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:22

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru

Kapolres Sidrap pimpin Konferensi pers kasus pembunuhan. (Foto: Beritasulsel.com)

Sidrap

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:57

Konferensi Pers Polres Sidrap. Foto: beritasulsel.com

BREAKING NEWS

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:11