Beritasulsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga oknum polisi dalam kasus penggelapan pajak kendaraan.
Ketiga oknum polisi itu yakni mantan Kepala Samsat Kolaka Kompol MH, mantan Kepala Samsat Kolaka AKP SB, dan mantan anggota Samsat Kolaka Brigadir JM.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan penetapan tersangka terhadap ketiga oknum polisi itu dilakukan dalam gelar perkara pada Selasa (2/7/2019). Dan perbuatan tiga oknum polisi itu memenuhi unsur pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil gelar ketiga oknum polisi itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 263 dan 374 KUHP,” jelas AKBP Harry Goldenhardt, Kamis (4/7/2019) malam.
Harry menegaskan, Polda Sultra memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada personel sesuai dengan kode etik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
BACA BERITA SELENGKAPNYA: Tiga Oknum Polisi Jadi Tersangka Penggelapan Pajak Kendaraan