Sidrap – Tiga orang yang diduga adalah maling uang rakyat, ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, Selasa (9/12/2025).
Mereka adalah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap, periode 2022 hingga 2024.
Saat ini mereka telah mendekam di balik jeruji besi. MBL sebagai ketua, AJ sebagai sekretaris, dan H sebagai bendahara.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, dalam konferensi pers di kantor Kejari Sidrap, pada hari Selasa (9/12/2025), bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Adhi mengatakan bahwa penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam penggunaan dana hibah APBD tahun 2022–2024.
“Uang yang semestinya dipakai untuk pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga, justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok,” tutur Adhi.
Modusnya adalah pertanggungjawaban fiktif lewat laporan kegiatan dan nota yang tidak sesuai kenyataan, mark up anggaran di sejumlah program pembinaan atlet dan dana dipakai tidak sesuai peruntukan, jauh dari kebutuhan olahraga di Sidrap.
“Akibat ulah mereka, negara merugi. Kerugian negara mencapai Rp728,4 juta,” imbuh Adhi.
Lebih lanjut Adhi menjelaskan bahwa untuk mencegah para tersangka maling uang rakyat tersebut melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik menahan mereka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sidrap.
Mereka dijerat dengan Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara dan pembayaran uang pengganti. ***
