Sidrap – Beredar informasi bahwa sebanyak 203 jemaah calon haji asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditahan di Jeddah saat hendak masuk ke Tanah Suci Mekkah.
Informasi tersebut santer terdengar dan berhasil membuat heboh warga Kabupaten Sidrap, Jumat 15 Juni 2024.
Kabarnya, mereka ditahan karena tidak menggunakan visa haji melainkan visa pesiarah sebagaimana yang diberikan oleh pengurus travel tempat mereka mendaftar haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka pakai visa pesiarah bukan visa haji makanya saat hendak masuk ke tanah suci (Mekkah) mereka langsung ditahan oleh kepolisian setempat. Salah seorang korban adalah keluargaku,” ungkap sumber, Ahlan, warga Kabupaten Sidrap.
Bersamaan dengan beredarnya informasi tersebut, beredar juga sebuah rekaman pesan suara berdurasi 6 menit 13 detik.
Dalam pesan suara tersebut terdengar suara seorang wanita yang sedang minta maaf kepada para jemaah calon haji yang ditahan dan tidak jadi masuk Mekkah tersebut.
Sejumlah pihak menduga bahwa suara wanita tersebut adalah pemilik travel di Sidrap yang memberangkatkan para jemaah calon haji tersebut menggunakan visa pesiarah.
Pelaksana harian (Plh) Pelaksana Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Sidrap, H. Tahir, yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya juga mendengar kabar tersebut.
Hanya saja, kata H. Tahir, hingga hari ini belum ada laporan secara resmi yang masuk ke Kemenag Sidrap terkait informasi yang menghebohkan warga Sidrap itu.
“Saya juga sudah dengar bahwa ada begitu, tapi belum ada laporan masuk ke kami (Kemenag). Yang kami tahu bahwa mereka itu berangkat melalui travel. Kalau yang berangkat secara reguler yang kita berangkatkan semua aman dan hari ini mereka semua masuk Mekkah tanpa ada hambatan,” ucap H. Tahir kepada beritasulsel beritasatu.com (***)