2 Unit Rumah di Sidrap Rata Dengan Tanah Dilalap Si Jago Merah

- Redaksi

Minggu, 14 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Dua unit rumah di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, rata dengan tanah usai dilalap si jago merah, Minggu dini hari (14/04/2019) sekira pukul 03.00 Wita.

Informasi dihimpun dari pihak kepolisian, kedua unit rumah tersebut adalah milik Pg Wajeng (76) dan Lapodding (40), warga Jalan Veteran Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Kapolsek Panca Rijang AKP Erwin Surahman mengatakan, penyebab kejadian tersebut diduga dari korsleting arus pendek listrik yang terjadi di rumah Pg Wejang yang saat itu rumah dalam keadaan kosong ditinggal ke rumah keluarganya di kabupaten Wajo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Api kemudian membesar lalu merembes ke rumah Lapodding yang berada di sebelah timur rumah Pg Wejang, warga yang melihat kejadian itu langsung menghubungi pemadam kebakaran.

“Pemadam tiba dilokasi langsung memadamkan api, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.30 wita. Namun kondisi kedua rumah tersebut dalam keadaan rata dengan tanah” ucap Erwin Suherman.

Beruntung tidak ada korban jiwa pada kejadian itu namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. (HS/BSS)

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Korupsi 2.2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Eks Kadis Pertanian Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30

Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Berita Terbaru