2 Tersangka Kasus Pencurian Asal Makassar Dilimpahkan ke JPU Barru

- Redaksi

Senin, 28 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Setelah berkas dua tersangka kasus pencurian dinyatakan lengkap alias P21, Kapolres Barru AKBP, Dr. H. Burhaman, langsung memerintahkan jajarannya melimpahkan berkas dan kedua tersangka ke JPU, Senin (28/1/2019).

“Hasil penelitian, penyidikan tersangka kasus tindak pidana pencurian berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap (P – 21), yang dibuktikan dengan surat dari kejaksaan negeri Barru dan ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Barru No-B 47/R.4.21/Epp.1/ 01 / 2019, tanggal 11 januari 2019” ujar Dr. Burhaman.

Kedua tersangka, kata dia, yakni Suriani alias Putri (23), warga Jalan Pannampu, Kota Makassar bersama Hasbullah alias Bullah (24), warga Jalan Batua Raya, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka melakukan pencurian di rumah personel TNI dan ditangkap pada hari Selasa tanggal 25 desember 2018 sekitar pukul 11.15 wita, bertempat di Dusun Watu, Desa Libureng, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupatwn Barru.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 jo pasal 55 (1) ke 1 e KUHPidana. Tersangka diserahkan ke jaksa penuntut Umum bersama dengan barang bukti dalam keadaan sehat walafiat aman dan kondusif” pungkas Kapolres. (Iqbal/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58