Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H dimutasi ke tempat tugas yang baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kabar tentang pindah tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng tersebut diketahui setelah Jaksa Agung menerbitkan Surat Keputusan (SK) merotasi sejumlah Kajati dan Kajari se-Indonesia pada Senin (13 Oktober 2025).

Ditemui Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Selasa (14 Oktober 2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi membenarkan bahwa dirinya dimutasi Bapak Jaksa Agung dari sebelumnya sebagai Kajari Bantaeng wilayah hukum Kejati Sulsel ke jabatan baru sebagai Kajari Tebing Tinggi wilayah hukum Kejati Sumut.

“Alhamdulillah dan Puji Tuhan atas amanah yang diberikan Bapak Jaksa Agung kepada saya, dari Sulawesi Selatan sebagai Kajari Bantaeng bergeser ke Sumatera Utara sebagai Kajari Tebing Tinggi,” ucap Satria Abdi.
Satria Abdi, S.H., M.H, yang dikenal dengan tagline “Jaksa Selasa Keramat” karena sering menetapkan status tersangka di hari Selasa itupun bercerita tentang perjalanan kariernya selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng.

“2 tahun menjabat sebagai Kajari Bantaeng, sejak Oktober 2023 sampai Oktober 2025, saya dan jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil mengungkap 5 perkara korupsi dan menetapkan 14 Tersangka,” ungkap Satria Abdi.
“5 perkara korupsi yang saya bersama jajaran ungkap dan tangani kemudian berakhir dengan penuntutan dan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri di Kota Makassar itu adalah pertama perkara korupsi pembangunan jaringan irigasi perpipaan batu massong tahun anggaran 2016,” kata Satria Abdi.
Perkara korupsi yang kedua yang kami ungkap dan tuntaskan, lanjut kata Satria Abdi adalah perkara korupsi Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.

“Perkara korupsi ketiga yang kembali kami ungkap dan tuntaskan adalah kasus korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024 dan perkara korupsi keempat yang kami ungkap juga telah kami tuntaskan adalah perkara korupsi pembangunan jaringan irigasi perpipaan batu massong tahun anggaran 2013,” kata Satria Abdi.
“Perkara kelima yang kami ungkap dan sementara berjalan proses hukumnya ini adalah kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa dengan tersangka seorang pejabat di Kabupaten Bantaeng,” ungkap Kajari Satria Abdi.
Ketika ditanyakan tentang tingkat kerumitan menangani semua perkara korupsi itu, Satria Abdi menjawab dengan mengatakan bahwa semua pengungkapan dan penanganan kasus korupsi selama 2 tahun ini, tidak ada yang rumit dan semua perkara itu sederhana untuk diungkap dan ditangani oleh kami di Kejaksaan Negeri Bantaeng.
“Di Kejaksaan Negeri Bantaeng inikan kami punya Jaksa Tangguh Pemberantas Korupsi Terbaik se-Indonesia Tahun 2025, KaSi Pidsus Pak Andri Zulfikar yang sangat piawai menangani kasus korupsi,” ujar Satria Abdi.

“Kalau dikatakan mana perkara yang paling populer yang kami ungkap dan kami tangani dari semua perkara korupsi itu, maka jawabannya adalah pertama, pengungkapan perkara korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, kemudian yang kedua adalah pengungkapan perkara korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024,” kata Satria Abdi.
Kenapa 2 perkara itu populer?, kata Satria Abdi, karena 2 perkara korupsi yang kami ungkap itu viral dan membuat heboh di Indonesia.
“2 perkara korupsi itu menarik perhatian masyarakat Indonesia, karena saya melihat banyaknya viewers sampai ratusan ribu pasang mata yang menonton di beberapa video yang diunggah ke media sosial terkait dengan pengungkapan kasus korupsi oleh kami di Kejaksaan Negeri Bantaeng,” ungkap Satria Abdi.
“Untuk pengungkapan dan penanganan perkara korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024 itu, kami sangat berhati-hati. Karena gejolak yang timbul dan terjadi di masyarakat, mulai dari penetapan tersangka sampai ke tahap penuntutan,” kata Satria Abdi.
Pesan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H untuk semua pemangku jabatan di Bantaeng yang mengelola anggaran agar selalu berhati-hati memakai atau menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Keberhasilan dalam pemberantasan korupsi itu, bukan ditentukan dari banyaknya penindakan. Tetapi keberhasilan dalam pemberantasan korupsi itu adalah banyaknya kegiatan pencegahan,” kata Satria Abdi, S.H., M.H.
