Beritasulsel.com – Dua orang pria warga Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diringkus Polisi di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu sore (3/2/2021).
Keduanya berinisial RA (24) dan AL (17), mereka ditangkap karena diduga telah mencuri kotak amal masjid Fastabiqul Haerat di Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pituriawa, Sidrap.
“Kejadiannya pada Kamis 14 Januari 2021. Saat itu, keduanya terekam CCTV menggunakan mobil Agya warna putih masuk ke dalam masjid mengambil kotak amal lalu membawanya pergi,” ucap Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu pada hari Senin 1 Februari 2021 di Mesjid Nurul Jihad Wala, Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, keduanya tertangkap CCTV mengendarai sepeda motor suzuki shogun warna hitam masuk ke mesjid mencuri Kotak amal kemudian membawanya pergi.
Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar sarung warna biru, sebuah peci/songkok hitam, selembar baju warna putih, dan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam.
“Saat diintrogasi, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian dibeberapa mesjid di Kabupaten Sidrap,” imbuh Benny.
Kini keduanya diamankan di Mapolres Sidrap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Salah satu terduga pelaku yakni Rahim diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Pada tahun 2017 menjalani hukuman di Lapas Kelas IIa Pare-pare kasus Curanmor. Kemudian 2019 dia menjalani hukuman di Lapas Kelas IIb Sidrap kasus yang sama, Curanmor. (hs/bss)