Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Sidrap kembali mengamankan dua orang pria warga Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, bersama ratusan gram diduga barang haram narkoba jenis sabu sabu.
Kedua pria tersebut masing masing bernama Ruslan alias Cullang (27) dan Sopyan (22). Keduanya diamankan di Baranti Leko, Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Senin (09/12/2019).
Kedua pria tersebut diringkus bersama barang bukti berupa 4 sachet berukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu sabu, 3 buah Handphone, 1 unit sepeda motor dan timbangan digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan yang memimpin penangkapan mengatakan, bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa rumah yang sedang dibangun di Kelurahan Baranti sering ditempati melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Atas informasi itu kami langsung bergerak dan berhasil mengamakan Cullang dan Sopyan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/rumah dan menyita barang bukti berupa kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 194,04 gram, satu unit timbangan dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Andi Sofyan mengurai kronologi penangkapan.
Dari hasil interogasi, lanjut dia, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut ia peroleh dari Lelaki yang tidak ia ketahui identitasnya. “Selanjutnya para pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Andi Sofyan. (hs/bss)