Sepak terjang HH alias Pakdhe (52) seorang anggota sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia-Batam-Semarang, berakhir. Yang bersangkutan ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah saat coba selundupkan narkoba jenis sabu di terminal kedatangan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
“Jadi yang bersangkutan (tersangka) sudah dua kali (menyelundupkan sabu melalui anus). Pertama lolos, kemudian yang kedua tertangkap. Modusnya sama, yang pertama ke sini (sabu) dibungkus kemudian dimasukkan ke dalam anusnya,” ujar Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur, Kamis (2/5/2019).
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku terjadi pada Kamis 25 April 2019 pukul 12.00 WIB. Petugas BNN Jateng bekerja sama dengan pihak keamanan bandara mengawasi gerak-gerik pelaku yang terlihat mencurigakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus ini sudah sering sebenarnya lewat anus, yang perempuan lewat kemaluan. Tapi untuk Semarang (kurun waktu) 2018 – 2019, ini yang pertama,” katanya.
Setelah dilakukan pengeluaran dari perut HH, petugas mendapati lima bungkus sabu dengan berat seluruhnya 250 gram. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pakhde yang merupakan warga Sei Binti Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Tersangka mengaku masih memiliki sabu sejumlah 650 gram di Batam yang disimpan tersangka DAT alias Dedy Ambon, warga Perumahan Marina Garden, Kota Batam, Kepri.
“Tersangka HH dan DAT alias Dedy Ambon sebelumnya berencana berangkat bersama menuju Semarang dengan menggunakan pesawat yang sama. Akan tetapi tersangka DAT batal berangkat dan berencana berangkat keesokan harinya,” tuturnya.
Tak ingin buruannya kabur, Kepala BNN Jateng kemudian berkoordinasi dengan Kabid Pemberantasan BNNP Kepri untuk menangkap DAT. Tim BNNP Kepri pun mengamankan DAT dalam rumahnya pukul 20.30 WIB. Petugas menyita lima bungkus plastik bulat lonjong dan dua bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu seberat 650 gram.
“Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Semarang dengan modus yang sama melalui anus oleh tersangka tersangka DAT. Adapun total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari dua TKP yakni 900 gram,” ucapnya.
Diketahui, tersangka Pakdhe dan DAT merupakan residivis dan termasuk jaringan Malaysia-Batam-Semarang. Narkotika jenis sabu ini diambil dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jateng.
Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNNP Provinsi Jateng. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati.[source]