2 IRT di Sidrap Diringkus Usai Gadai 17 Unit Mobil Milik Orang Buat Bayar Utang

- Redaksi

Selasa, 8 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terduga pelaku

Kedua terduga pelaku

Beritasulsel.com – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus polisi diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan mobil rental, Senin malam (07/12/2020).

Kedua IRT tersebut bernama Nurhaedah alias Eda (39), warga Jalan Poros Aka-akae Rappang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Pancarijang, Sidrap dan Vera alias Verawati (29), warga Desa Tellang-tellang, Kecamatan Kulo, Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika kepada wartawan menyebut bahwa kedua terduga pelaku telah menggelapkan sebanyak 17 unit mobil rental.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah merental mobil milik para korban kemudian mobil tersebut mereka gadaikan kepada orang lain.

“Uang hasil gadai mobil tersebut mereka gunakan membayar hutang. Saat ini terduga pelaku diamankan guna menghindari perbuatan main hakim sendiri dari para korban,” pungkas Benny. (hs/bss)

 

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:14

Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap

Berita Terbaru