Beritasulsel.com – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus polisi diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan mobil rental, Senin malam (07/12/2020).
Kedua IRT tersebut bernama Nurhaedah alias Eda (39), warga Jalan Poros Aka-akae Rappang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Pancarijang, Sidrap dan Vera alias Verawati (29), warga Desa Tellang-tellang, Kecamatan Kulo, Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika kepada wartawan menyebut bahwa kedua terduga pelaku telah menggelapkan sebanyak 17 unit mobil rental.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah merental mobil milik para korban kemudian mobil tersebut mereka gadaikan kepada orang lain.
“Uang hasil gadai mobil tersebut mereka gunakan membayar hutang. Saat ini terduga pelaku diamankan guna menghindari perbuatan main hakim sendiri dari para korban,” pungkas Benny. (hs/bss)