Beritasulsel.com – Pria bernama Supriadi warga Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap Polisi karena diduga telah mencabuli 2 anak kandungnya selama bertahun tahun, Rabu (15/12).
Humas Polres Luwu Utara Aipda Hendra kepada wartawan mengatakan bahwa kedua korban adalah gadis kembar yang masih di bawah umur.
Gadis kembar tersebut terpaksa melayani nafsu bejat Supriadi atau bapak kandungnya selama bertahun tahun karena keduanya diancam akan dianiaya bila menolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Supriadi mencabuli gadis kembar tersebut sejak tahun 2017 hingga saat ini 2021. Saat itu para korban masih sekolah di SMP dan sekarang sudah SMA,” ungkap Hendra.
Lebih lanjut Hendra mengatakan bahwa bukan hanya anak kandungnya yang jadi korban, Supriadi juga memangsa teman anaknya, seorang gadis yang juga masih di bawah umur.
Saat itu korban numpang bermalam di rumah pelaku karena secara kebetulan korban bersahabat dengan gadis kembar tersebut atau anak pelaku.
Saat korban tidur, tiba tiba datang pelaku dan langsung memaksa korban berhubungan badan, korban tidak mampu melawan karena diancam akan dianiaya bila melawan atau berteriak.
Perbuatan bejat pelaku baru terungkap saat gadis kembar tersebut sudah tidak tahan menjadi budak seks bapaknya. Mereka lalu melapor ke Polisi kemudian polisi bergerak dan meringkus pelaku.
Saat ini pelaku meringkuk di sel tahanan Polres Luwu Utara menanti proses hukum lebih lanjut. Dia terancam 20 tahun penjara.
Editor: Heri