Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen: Berikut Daftarnya untuk Semua Golongan

- Redaksi

Minggu, 3 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (foto: dok, istimewa)

ilustrasi (foto: dok, istimewa)

Beritasusel.com – Gaji PNS dan PPPK. Awal tahun 2024, berita baik menyapa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Mulai Januari 2024, pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi PNS dan PPPK.

Kenaikan yang dinanti-nantikan ini telah dirapel dan berlaku efektif mulai 1 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS,

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PPPK, dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2019 tentang Peraturan Tunjangan PPPK.

Kenaikan gaji yang diberlakukan mencakup seluruh golongan PNS dan PPPK, mulai dari golongan I hingga IV untuk PNS dan golongan I hingga XVII untuk PPPK.

Ini menandakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara.

Sebagai contoh, gaji terendah untuk golongan Ia PNS kini naik menjadi Rp1.685.700 – Rp2.522.600, sedangkan gaji tertinggi untuk PNS mencapai Rp6.373.200 untuk golongan IVe.

Sementara untuk PPPK, kenaikan gaji juga signifikan, mulai dari Rp1.938.500 untuk golongan I hingga mencapai Rp7.329.000 untuk golongan XVII.

Berikut adalah daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK berdasarkan golongan masing-masing:

Berita Terkait

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga
FKG Unhas Sambut Mahasiswa Baru Spesialis, Magister dan Doktor Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025
Disorot Fraksi PKB DPRD Bantaeng, Kaban BPKD Pemkab dan Kasubbag Keuangan Dikbud Angkat Bicara
Tokoh Pendidikan BAK Sebut Masalah PPDS Bakal Berdampak Turunnya Kelulusan Pelajar di PTN

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 00:56

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:19

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006

Minggu, 16 Februari 2025 - 01:46

Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:02

Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga

Berita Terbaru