Beritasulsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare berkomitmen untuk segera menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga tahun ini. Nilainya sekitar Rp22,8 miliar. Ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Prasetyo Catur K mengatakan, Pemerintah Kota akan membayar sisa utang senilai Rp22,8 miliar ke pihak ketiga tahun ini. “Sisanya Rp22,8 miliar. Ini menjadi perhatian kami untuk segera dibayarkan,” kata Prasetyo, Kamis, (16/11/2023).
Dia mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk mewujudkan keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan. Ini menjadi prioritas untuk meningkatkan kestabilan keuangan di pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Insya Allah Pemerintah Kota akan fokus di situ. Yang tentunya ini harus juga didukung oleh SKPD yang mempunyai kewajiban ke sejumlah pihak ketiga,” harapnya.
Prasetyo menekankan, sebelum menyelesaikan kewajiban, idealnya direview dulu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) atau Inspektorat.
“Setelah direview hasilnya nanti kami cocokan dengan permohonan pembayaran utang dari pihak ketiga tersebut,” ungkap Pras, sapaannya.
Pemkot, kata dia, saat ini masih menunggu permohonan atau berkas untuk mengklaim piutang tersebut dari SKPD pengelola.
Kendati demikian, Prasetyo mengemukakan, Pemkot Parepare juga memiliki piutang dari Pemerintah Provinsi Sulsel senilai Rp58 miliar. Namun, akan dibayarkan sedikit demi sedikit oleh Pemprov Sulsel kepada Pemkot Parepare.
“Jadi piutang yang tercatat oleh kami itu, sebesar Rp58 miliar. Rp58 miliar itu, adalah piutang Pemerintah Provinsi Sulsel kepada Pemkot Parepare. Yang saat ini dibayar bertahap oleh Pemprov Sulsel,” terangnya.
Karena itu, dia berharap dana tersebut segera dibayar, meski setengahnya. “Kalau Pemprov Sulsel bayarkan dana itu ke Pemkot Parepare, maka kita surplus. Sehingga kami ada kelegaan dalam proses penyelesaian kewajiban ke pihak ketiga,” tandas Prasetyo. (*)