Beritasulsel.com – Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam Mappa jelaskan ihwal telah melepas Begal sadis yang parangi korbannya di perbatasan antara Desa Bulolohe dan Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, beberapa hari lalu.
Abustam mengatakan bahwa awalnya pihaknya menahan lima orang tersangka begal sadis tersebut yakni 3 orang anak di bawah umur dan 2 orang dewasa.
Namun seiring berjalannya waktu, kata Abustam, keluarga korban dan keluarga pelaku berdamai kemudian surat perdamaian mereka bawa ke Polres dan meminta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka berdamai lalu suratnya diantar ke Polres dan minta agar tidak dilanjutkan karena ada perdamaian, sudah berdamai,” tutur Abustam kepada beritasulselcom, via telpon, Sabtu (11/11/2023) sesaat lalu.
Atas dasar itu, lanjut dia, pihaknya lantas memanggil stake holder terkait untuk dimintai tanggapan ihwal permintaan keluarga pelaku dan keluarga korban.
Stake holder yang dimaksud adalah, Unit Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Bapas, Kepala Desa Topanda dan Kepala Desa Batukaropa, kepala dusun, dan yang mewakili tokoh masyarakat serta kepala sekolah para terduga pelaku.
Lalu disepakatilah untuk membebaskan para pelaku atas dasar mereka telah berdamai dan atas dasar pertimbangan tumbuh kembang pelaku yang masih sekolah dan masih di bawah umur.
“Peradilan anak itu mengedepankan tumbuh kembangnya anak anak. Apalagi ini (3 pelaku) masih anak sekolah toh. Termasuk kepala sekolahnya juga kita undang dan dimintai tanggapannya. Justru lebih parah lagi kalau mereka sudah berdamai lantas saya lanjutkan kasusnya. Nanti kesannya polisi ngotot untuk proses hukum ini anak-anak. Sementara anak-anak ini kan ada perlakuan khusus (bila tersandung hukum),” terangnya.
Saat ditanya, apa yang mendasari pelaku yang tergolong dewasa sehingga dibebaskan juga?. Mantan Kasat Reskrim Polres Sinjai tersebut menjelaskan bahwa atas dasar restorative justice.
“Atas dasar restorative justice. Dan alangkah ganjilnya bila ada yang lanjut dan ada yang dibebaskan (makanya semua dibebaskan baik yang di bawah umur maupun yang dewasa_red),” jelasnya.
Dibertakan sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 lalu, sekitar pukul 22.00 wita, warga Desa Topanda atas nama Jufri, diduga menjadi korban begal saat melintas di perbatasan antara Desa Bulolohe dan Desa Topanda, kecamatan Rilau Ale, Bulukumba.
Kepala Desa Topanda Andi Djemma yang dikonfirmasi pasca kejadian mengatakan bahwa sepeda motor serta handphone korban dirampas pelaku.
“Korban juga ditebas parang namun korban berhasil menghindar sehingga parang tersebut mengenai salah satu besi sepeda motor sehingga patah,” tutur Andi Djemma.
Usai kejadian, korban melapor ke Polisi lalu polisi bergerak dan mengamankan lima terduga pelaku, tiga di antaranya anak di bawah umur dua lainnya orang dewasa.
Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor korban namun sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan tidak utuh. Mesin dan rangka sudah terpisah pisah.
Para pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan di Polres Bulukumba, namun, selama beberapa hari kemudian mereka dibebaskan tanpa melalui proses hukum. (***)