2 Tersangka Kasus Pencurian Asal Makassar Dilimpahkan ke JPU Barru

- Redaksi

Senin, 28 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Setelah berkas dua tersangka kasus pencurian dinyatakan lengkap alias P21, Kapolres Barru AKBP, Dr. H. Burhaman, langsung memerintahkan jajarannya melimpahkan berkas dan kedua tersangka ke JPU, Senin (28/1/2019).

“Hasil penelitian, penyidikan tersangka kasus tindak pidana pencurian berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap (P – 21), yang dibuktikan dengan surat dari kejaksaan negeri Barru dan ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Barru No-B 47/R.4.21/Epp.1/ 01 / 2019, tanggal 11 januari 2019” ujar Dr. Burhaman.

Kedua tersangka, kata dia, yakni Suriani alias Putri (23), warga Jalan Pannampu, Kota Makassar bersama Hasbullah alias Bullah (24), warga Jalan Batua Raya, Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka melakukan pencurian di rumah personel TNI dan ditangkap pada hari Selasa tanggal 25 desember 2018 sekitar pukul 11.15 wita, bertempat di Dusun Watu, Desa Libureng, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupatwn Barru.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 jo pasal 55 (1) ke 1 e KUHPidana. Tersangka diserahkan ke jaksa penuntut Umum bersama dengan barang bukti dalam keadaan sehat walafiat aman dan kondusif” pungkas Kapolres. (Iqbal/BSS)

Berita Terkait

3 Perampok Sadis Ditangkap di Makassar Usai Merampok Sopir Taksi Online di Kendari
Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 17:51

3 Perampok Sadis Ditangkap di Makassar Usai Merampok Sopir Taksi Online di Kendari

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Berita Terbaru

DH usai ditangkap dan diamankan ke Polres Gowa. (Foto: istimewa)

BERITA LAIN

Polres Gowa Ringkus Residivis Pencuri HP

Kamis, 10 Apr 2025 - 01:23

Pemkot Parepare

Mentan Amran Pastikan Produksi Padi Nasional Meningkat di 2025

Rabu, 9 Apr 2025 - 22:21