Beritasulsel.com – Setelah berkas dua tersangka kasus pencurian dinyatakan lengkap alias P21, Kapolres Barru AKBP, Dr. H. Burhaman, langsung memerintahkan jajarannya melimpahkan berkas dan kedua tersangka ke JPU, Senin (28/1/2019).
“Hasil penelitian, penyidikan tersangka kasus tindak pidana pencurian berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap (P – 21), yang dibuktikan dengan surat dari kejaksaan negeri Barru dan ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Barru No-B 47/R.4.21/Epp.1/ 01 / 2019, tanggal 11 januari 2019” ujar Dr. Burhaman.
Kedua tersangka, kata dia, yakni Suriani alias Putri (23), warga Jalan Pannampu, Kota Makassar bersama Hasbullah alias Bullah (24), warga Jalan Batua Raya, Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka melakukan pencurian di rumah personel TNI dan ditangkap pada hari Selasa tanggal 25 desember 2018 sekitar pukul 11.15 wita, bertempat di Dusun Watu, Desa Libureng, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupatwn Barru.
“Tersangka dijerat dengan pasal 362 jo pasal 55 (1) ke 1 e KUHPidana. Tersangka diserahkan ke jaksa penuntut Umum bersama dengan barang bukti dalam keadaan sehat walafiat aman dan kondusif” pungkas Kapolres. (Iqbal/BSS)