Beritasulsel.com – Tahanan Polres Sidrap kasus judi togel berinisial AS, nikahi kekasih hatinya nenek nenek usia 69 tahun inisial KA, di Masjid Al Ikhlas Polres Sidrap, Kamis (31/8/23).
Pernikahan itu disaksikan oleh keluarga KA dan beberapa orang keluarga AS serta Wakapolres Sidrap Kompol M. Akib dan beberapa personel Satreskrim Polres Sidrap.
Pasangan yang telah lanjut usia itu dinikahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Duapitue, Sidrap, Muhammad Syukri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“AS nikahi KA dengan mahar 5 gram emas tunai,” ucap M. Syukri kepada wartawan usai menikahkan AS dan KA.
Sementara itu, Wakapolres Sidrap, M. Akib kepada wartawan membenarkan bahwa tersangka AS adalah tahanan Polres Sidrap kasus judi togel.
“Kasus 303 (judi). AS ditangkap pada operasi pekat yang digelar Polres Sidrap selama 20 hari. AS dijerat dengan Pasal 303 yang mana ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” terang M. Akib.
Untuk diketahui, AS dan KA adalah warga Kelurahan Tanrutedong, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Usai dinikahkan, AS dikembalikan ke dalam sel tahanan Polres Sidrap sedangkan KA kembali ke rumahnya di Tanrutedong. (***/Heri/BSS)