Beritasulsel.com – Penjual ikan keliling warga Kecamatan Soreang, kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus di Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Pria tersebut berinisial TA berusia 45 tahun, dia diringkus oleh personel Polsek Watang Pulu jajaran Polres Sidrap di depan SDN 2 Lawawoi, Sidrap, pada hari Kamis, 10 Agustus 2023.
TA ditangkap karena diduga telah mencuri sebuah Handphone (HP) di kolong rumah warga di Desa Allakuang, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Watang Pulu, AKP Suwandi yang membeberkan kronologi kejadian itu mengatakan bahwa saat itu, AT berjualan ikan lalu melihat sebuah HP diletakkan di atas meja di bawah kolong rumah warga.
“Karena situasi dalam keadaan sunyi, pelaku dengan mudah mengambil (mencuri) HP tersebut,” tutur Suwandi.
Usai mencuri HP di Allakkuang, pelaku melarikan diri menuju Parepare memakai sepeda motor, warga yang melihat kejadian itu langsung menghubungi Polisi sehingga pelaku dikejar dan ditangkap.
“Beruntung, anggota kami cepat menghalau pelaku dan menangkapnya di depan SDN 2 Lawawoi,” ucap Suwandi.
Saat ini penjual ikan atau pelaku tersebut bersama barang bukti HP yang diduga hasil curiannya diamankan di Mapolsek Maritenggae untuk proses hukum lebih lanjut (***)