PT DELIMA UTAMA Diduga Tidak Memiliki Izin Membangun Pabrik Aspal di Maros, Wasekjend PB SEMMI: Kami Akan Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maros, Sulsel – Proses pembangunan pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) yang terletak di Desa Semangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan yang di bangun oleh PT DELIMA UTAMA, diduga tidak memiliki izin.

Hal tersebut di ungkapkan Wasekjend Industri dan Ketenagakerjaan PB SEMMI, Andry Jusliandi lewat tulisan via whatsapp kepada Beritasulsel.com. Rabu, 5 Juli 2023.

Andry juga mengatakan bahwa proses pembangunan pabrik aspal tersebut akan berdampak buruk buat masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alasan masyarakat sekitar kawasan pembangunan pabrik aspal sangat jelas untuk menolak pembangunan pabrik aspal tersebut,” kata Andry.

“Pabrik aspal tersebut dikuatirkan akan mengakibatkan kerusakan ekosistem, lahan perkebunan dan sawah milik mereka,” jelas Andry.

Menurut Wasekjend PB SEMMI, Pemerintah Kabupaten Maros harus mengambil langkah yang tegas terhadap pembangunan pabrik aspal tersebut.

“Proses pembangunan pabrik aspal itu telah menuai penolakan dari masyarakat sekitar, karena mereka kuatir akan berdampak pada perkebunan dan sawah mereka. Pemerintah Kabupaten Maros harus berpihak dan mendengarkan keluhan masyarakatnya,” kata Andry.

“Dugaan kami juga, PT DELIMA UTAMA tidak memiliki izin untuk membangun pabrik aspal di wilayah itu,” tegas Andry.

Andry kemudian menjelaskan bahwa wilayah yang menjadi lokasi proses pembangunan pabrik aspal tersebut adalah daerah yang memilik resapan air dari beberapa sumber mata air.

“Sangat jelas jika proses pembangunan pabrik aspal ini tidak dihentikan sampai pabrik aspal ini beroperasi, dikuatirkan limbah dari pabrik akan mencemari tanah dan sungai. Sehingga dampaknya akan membuat persawahan petani tidak produktif karena aliran air sungai tersebut di manfaatkan para petani untuk mangairi persawahannya,” kata Andry.

“Proses pembangunan pabrik aspal yang diduga tidak memiliki izin dan kajian lingkungan itu, jelas akan mengakibatkan kerusakan yang cukup masif jika pembangunan pabrik aspal tersebut dibiarkan begitu saja. Maka akan berdampak pada wilayah kelola masyarakat, begitu juga dengan sungai yang berada disekitar pabrik, pasti akan tercemar,” jelas Andry.

Wasekjend PB SEMMI menambahkan bahwa selain Pemerintah Daerah Kabupaten Maros, pihak Aparat Kepolisian juga harus mengambil langkah yang tegas untuk menghentikan pembangunan pabrik aspal tersebut.

“Polda Sulsel harus tegas dalam menyikapi hal ini, apalagi proses pembangunan pabrik ini diduga tidak memiliki izin dan kajian lingkungan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Wasekjend PB SEMMI.

Dijelaskan oleh Andry bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang berdiri atas dasar payung hukum sesuai yang termaktup dalam pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.

“Seluruh aktifitas publik, baik Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Pengusaha-pengusaha serta Civil Society harus tunduk dan patuh terhadap mekanisme peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan,” kata Andry.

“Jika Polda Sulsel tidak mampu mengambil langkah yang tegas terkait dengan pembangunan pabrik aspal ini, maka kami dari PB SEMMI akan menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri untuk meminta Kapolri mengevaluasi kinerja dari Kapolda Sulsel beserta jajarannya. Karena kami anggap ini merupakan hal serius yang harus dituntaskan. Apalagi ini untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Semangki, Kabupaten Maros yang akan merasakan dampak dari pabrik Aspal Mixing Plant,” tegas Wasekjend PB SEMMI.

Berita Terkait

2 Pencuri Sapi Asal Maros dan Makassar Babak Belur Dihajar Warga
Pj Bupati Bantaeng Bersama Kadis Dalduk dan 55 Orang OPD-KB, Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Maros
Pembunuh Bapak dan Anak di Maros Akhirnya Ditangkap
Bapak dan Anak di Maros Diduga Dibunuh OTK, Motifnya?
Spidi Gelar Aqsha Competition Vol.7 2022 Tingkat Nasional
Bayi Cantik Berusia 4 Bulan Itu Tewas Menggenaskan Ditangan Pamannya Sendiri
2 Unit Rumah di Maros Terbakar, Nenek 76 Tahun Ikut Tewas Terjebak Kobaran Api
Innalillah, Akbar Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar, ini Kronologinya

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 10:29

2 Pencuri Sapi Asal Maros dan Makassar Babak Belur Dihajar Warga

Senin, 2 September 2024 - 21:32

Pj Bupati Bantaeng Bersama Kadis Dalduk dan 55 Orang OPD-KB, Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Maros

Minggu, 10 Desember 2023 - 13:54

Pembunuh Bapak dan Anak di Maros Akhirnya Ditangkap

Rabu, 6 Desember 2023 - 23:57

Bapak dan Anak di Maros Diduga Dibunuh OTK, Motifnya?

Rabu, 5 Juli 2023 - 20:33

PT DELIMA UTAMA Diduga Tidak Memiliki Izin Membangun Pabrik Aspal di Maros, Wasekjend PB SEMMI: Kami Akan Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri

Berita Terbaru