Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan. Salah satu yang mengalami pergantian adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Muh Zulkifli Said, S.H., M.H, mendapat promosi jabatan.
Ia diangkat menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Posisi Kajari Maros yang ditinggalkannya kini akan diisi oleh Febriyan M, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti.
Rotasi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan karier dan penyegaran organisasi di tubuh Kejaksaan, sekaligus bentuk komitmen Jaksa Agung dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di berbagai daerah.
Dengan pengalaman sebagai Kajari di daerah kepulauan, sejumlah pihak berharap Febriyan M mampu membawa semangat baru di Kejari Maros, terutama dalam hal percepatan penanganan perkara dan penguatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Muh Zulkifli Said yang kini mendapat amanah sebagai Aspidsus Kejati NTB akan memegang peran penting dalam pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi di wilayah hukum NTB. ***