Bantaeng, Sulsel – Setelah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024 beberapa waktu lalu, kini KPU Kabupaten Bantaeng mendistribusikan Hardcopy DPT sebagai bahan pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Bantaeng.
Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Hamzar mengatakan, pendistribusian DPT merupakan pengumuman bagi masyarakat yang telah terdaftar di masing-masing Kelurahan/Desa, guna mengetahui Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana Pemilih dapat menyalurkan suaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Distribusi DPT dimaksudkan agar PPS melakukan pengumuman di tempat-tempat yang strategis. Harapannya, setiap Pemilih dapat melihat dan mengecek namanya, di TPS mana ia terdaftar,” kata Hamzar. Selasa, (27/06/2023).
Hamzar melanjutkan, jika ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai Pemilih atau ada Pemilih yang pindah masuk atau pindah keluar wilayah kerja PPS agar segera melapor ke PPS setempat.
“Jika ada yang memenuhi syarat dan belum terdaftar, atau ada Pemilih yang pindah keluar atau pindah masuk di wilayahnya dan apabila ada Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, supaya bisa melaporkannnya ke PPS setempat,” jelas Hamzar.
Sedangkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bantaeng, Kasmawati mengatakan, setelah tahapan penetapan DPT dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2023 lalu, dilanjutkan dengan proses pencetakan dan pendistribusian kemudian dilakukan pengumuman ke masyarakat Pemilih di Kabupaten Bantaeng.
“Setelah DPT ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023 maka tahapan selanjutnya adalah pencetakan dan pendistribusian serta pengumuman DPT. Tahapan pencetakan dan pendistribusian itu dilakukan pada tanggal 22-27 Juni 2023 sehingga pada tanggal 27 Juni hari ini dilakukan pendistribusian DPT ke PPS melalui PPK untuk diumumkan di kantor desa atau kelurahan, balai RT/RW ataupun tempat strategis lainnya dan juga menjadi arsip PPS,” kata Kasmawati.
Komisioner KPU Bantaeng ini berharap, agar seluruh masyarakat dapat meluangkan waktunya untuk melihat pengumuman yang telah dipasang oleh PPS di masing-masing Kelurahan/Desa di Kabupaten Bantaeng.
“Kita berharap seluruh masyarakat Kelurahan/Desa itu dapat mengakses informasi pengumuman yang akan diumumkan oleh PPS, supaya mereka tahu menyalurkan suaranya di TPS berapa. Juga tentu untuk mengetahui bahwa apakah dirinya sudah terdaftar dalam DPT atau belum,” ungkap Kasmawati.