3 Tahun Buron, Warga Desa Biangkeke Ini Diringkus Tim Buser Polres Bantaeng

- Redaksi

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng, Sulsel – Tim Opsnal Resmob Polres Bantaeng dan unit Pidum berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Salehuddin bin Muh Tompo (33) yang merupakan seorang petani telah menganiaya Baharuddin (41) bin Hami yang juga bekerja sebagai petani asal Samataring, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang.

Tim Opsnal Resmob Polres Bantaeng dan Unit Pidum berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata jenis parang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan itu berdasarkan laporan LP.B/300/XI/2019/SPK/RES BTG/SUL-SEL.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH S.IK M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi SE menyebut, penganiayaan yang dilakukan oleh Salehuddin terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 November 2019, pada pukul 22.00 Wita di Kp. Panramputang, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.

Pengungkapan kasus penganiayaan ini merupakan wujud komitmen Kapolri dalam menuntaskan setiap kasus.

“Ini menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana,” kata Kasat.

Dihadapan penyidik kata Rudi, Salehuddin mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Baha dengan menggunakan senjata tajam (parang) secara berkali-kali.

“Setelah melakukan penganiayaan kemudian Salehuddin melarikan diri ke Kalimantan timur selama kurang lebih 3 (tiga) tahun lalu ia kembali ke kabupaten Bantaeng,” jelas AKP Rudi. Minggu malam, (14/5/2023).

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwasanya diduga pelaku penganiayaan berada di Dusun Samataring, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang.

“Sehingga tim bergerak ke lokasi yang ditunjukkan pada hari Minggu pukul 22.30 Wita dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, ” jelas Rudi.

Selanjutnya Pelaku diamankan dikantor Polres Bantaeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

*(Humas Polres Bantaeng)

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”
Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Berita Terbaru