Beritasulsel.com – Kepolisian Republik Indonesia, kembali memberlakukan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online. Di Polres Luwu, Sulawesi Selatan, pemohon disiapkan buku panduan, sebelum mengikuti tes teori.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Luwu, Ajun Komisaris Polisi, Muhammadi Muhtari, mengatakan syarat yang wajib disertakan pemohon, adalah KTP elektronik, surat keterangan berbadan sehat dan hasil ujian psikotes.
“Kalau hari ini tidak lulus ujian teori dan praktek, bisa mengulang keesokan harinya, dan begitu seterusnya sampai lulus,” kata Muhtari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alur penerbitan SIM online kata Muhtari, tidak berbeda jauh dengan sebelumnya. Hanya saja kali ini, pemohon bisa mengulang lagi keesokan harinya. “Kalau dulu, harus menunggu selama sepekan untuk bisa mengulang,” ujarnya.
Tahap awal yang harus diikuti pemohon SIM diantaranya, mengisi formulir di loket, kemudian ke operator penginput data, di penginputan data, akan terbit barkot beserta nomor antrian. Setelah memiliki nomor antrian dan barkot, pemohon menuju ruang sidik jari dan foto, kemudian mengikuti ujian teori dan praktek mengemudi.
“Tapi sebelum mengikuti ujian teori, ada baiknya belajar. Kami menyediakan buku panduan terkait pertanyaan yang akan muncul pada ujian teori,” tambahnya.
Pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori, minimal menjawab dengan benar 21 pertanyaan. Soal-soal yang muncul, tentu berkaitan rambu lalulintas dan tata tertib berkendara dan mengemudi di jalan raya.
“Mulai efektif dulu Senin 07 Januari 2019. Kemarin ada 80 pemohon, hanya 10 orang yang lulus,” katanya.
Muhtari juga meminta masyarakat yang sudah memiliki SIM, agar memperhatikan masa berlaku SIMnya, karena perpanjangan SIM tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktek.
“Tapi SIMnya harus masih berlaku, paling lambat sehari sebelum masa berlaku habis,” tambahnya.