Begini Proses Penerbitan SIM Online di Polres Luwu

- Redaksi

Selasa, 8 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Kepolisian Republik Indonesia, kembali memberlakukan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online. Di Polres Luwu, Sulawesi Selatan, pemohon disiapkan buku panduan, sebelum mengikuti tes teori.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Luwu, Ajun Komisaris Polisi, Muhammadi Muhtari, mengatakan syarat yang wajib disertakan pemohon, adalah KTP elektronik, surat keterangan berbadan sehat dan hasil ujian psikotes.

“Kalau hari ini tidak lulus ujian teori dan praktek, bisa mengulang keesokan harinya, dan begitu seterusnya sampai lulus,” kata Muhtari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alur penerbitan SIM online kata Muhtari, tidak berbeda jauh dengan sebelumnya. Hanya saja kali ini, pemohon bisa mengulang lagi keesokan harinya. “Kalau dulu, harus menunggu selama sepekan untuk bisa mengulang,” ujarnya.

Tahap awal yang harus diikuti pemohon SIM diantaranya, mengisi formulir di loket, kemudian ke operator penginput data, di penginputan data, akan terbit barkot beserta nomor antrian. Setelah memiliki nomor antrian dan barkot, pemohon menuju ruang sidik jari dan foto, kemudian mengikuti ujian teori dan praktek mengemudi.

“Tapi sebelum mengikuti ujian teori, ada baiknya belajar. Kami menyediakan buku panduan terkait pertanyaan yang akan muncul pada ujian teori,” tambahnya.

Pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori, minimal menjawab dengan benar 21 pertanyaan. Soal-soal yang muncul, tentu berkaitan rambu lalulintas dan tata tertib berkendara dan mengemudi di jalan raya.

“Mulai efektif dulu Senin 07 Januari 2019. Kemarin ada 80 pemohon, hanya 10 orang yang lulus,” katanya.

Muhtari juga meminta masyarakat yang sudah memiliki SIM, agar memperhatikan masa berlaku SIMnya, karena perpanjangan SIM tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktek.

“Tapi SIMnya harus masih berlaku, paling lambat sehari sebelum masa berlaku habis,” tambahnya.

Berita Terkait

Taruna Ikrar Saksikan BPOM Pecahkan Rekor MURI Ikrar Pengendalian Resistensi Antimikroba Serentak dan Terbanyak
AJPAR Gelar Simulasi Pemesanan Makanan, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Rekrut Driver Baru
Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo
KPPN Parepare Menilik Dana Desa di Akhir Tahun
Tak Ingin Jumawa, Fatma Minta Pendukung Tetap Kawal Perhitungan Suara
Bersama 2 Anaknya, Fatmawati Gunakan Hak Pilih di TPS 007 Faisal Makassar
Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Berita Terkait

Jumat, 29 November 2024 - 16:26

Taruna Ikrar Saksikan BPOM Pecahkan Rekor MURI Ikrar Pengendalian Resistensi Antimikroba Serentak dan Terbanyak

Jumat, 29 November 2024 - 02:08

AJPAR Gelar Simulasi Pemesanan Makanan, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Rekrut Driver Baru

Kamis, 28 November 2024 - 16:51

Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo

Kamis, 28 November 2024 - 14:52

KPPN Parepare Menilik Dana Desa di Akhir Tahun

Rabu, 27 November 2024 - 14:04

Tak Ingin Jumawa, Fatma Minta Pendukung Tetap Kawal Perhitungan Suara

Berita Terbaru