Parepare, Sulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare menggelar rapat paripurna terkait persetujuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Parepare. Pada, Selasa 29/11/2022.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, batas waktu untuk persetujuan APBD ditentukan hingga 30 November 2022. Sehingga, pihaknya berupaya untuk memaksimalkan sisa waktu untuk pembahasan hingga penetapan APBD tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena apabila tidak disahkan sesuai waktu yang ditentukan. Maka, dianggap daerah tersebut tidak memiliki APBD. Kepala daerah akan menyusun APBD sendiri tanpa melibatkan DPRD dalam penyusunannya,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil dari penetapan APBD 2023 itu belum memasuki babak final. Sebab, provinsi masih memiliki kewenangan tersendiri.
“Perda itu ada dua jenis, ada yang difasilitasi dan ada yang dievaluasi,” ujarnya.
Yang difasilitasi, kata Rahmat yakni Perda yang sebelum dilakukan persetujuan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Provinsi. Sedangkan, Perda yang di Evaluasi akan disetujui terlebih dahulu sebelum dikoreksi oleh Provinsi.
“Termasuk APBD ini, ia akan dikoreksi di provinsi dan apa bila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang dan mekanisme perencanaan maka provinsi akan meminta ke DPRD untuk melakukan perubahan kembali,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengungkapkan, dalam penetapan APBD tersebut telah mengaju kepada RPJP.
Kemudian, baginya penetapan APBD itu juga merupakan APBD tahun terakhir baginya.
“Semua potret janji politik saya di RPJMD. Insya Allah upaya terpenuhi semua tinggal pelaksanaan,” ujarnya.
Menurutnya, meski dalam pembahasan penetapan APBD tersebut cukup alot. Namun, semua berdimensi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. (*)