Polres Sidrap Rilis Pengungkapan 261 Gram Sabu dan 200 Butir Ekstasi

- Redaksi

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sidrap Rilis Pengungkapan 261 Gram Sabu dan 200 Butir Ekstasi

Polres Sidrap Rilis Pengungkapan 261 Gram Sabu dan 200 Butir Ekstasi

Beritasulsel.com – Polres Sidrap gelar konferensi pers terkait pengungkapan narkoba jenis sabu sebanyak 261,9 gram, Selasa (15/11/22).

Kegiatan digelr di Aula Mapolres Sidrap dan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sidrap, AKBP Erwin Syah, didampingi Kasi Humas dan Kasatres Narkoba Polres Sidrap.

Pada kegiatan itu, Erwin mengatakan bahwa sebanyak 30 orang tersangka yang berhasil diamankan pihaknya dalam kurun waktu 3 bulan yakni September hingga November tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 30 tersangka tersebut, 1 diantaranya adalah perempuan,” ungkap Erwin.

Selain mengamankan 261,9 gram narkoba jenis sabu dari tangan 30 tersangka tersebut, kata Erwin, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yaitu ekstasi sebanyak 200 butir.

Para tersangka adalah kurir dan pengedar, mereka dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 serta pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah” terang Erwin.

200 butir pil ekstasi tersebut, lanjut Erwin, adalah milik pria berinisial RH berusia 29 tahun warga kota Parepare.

RH diamankan bersama pil ekstasi tersebut di Desa Allakkuang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada hari Jumat 11 November 2022, sekitar pukul 02.30 WITA.

“RH terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (hr/bss).

Berita Terkait

Nenek Hasiah Tewas Ditelan Ular Piton Sepanjang 8 Meter di Sidrap
Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis
Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya
Kapolda Sulsel Dimutasi, Eks Kapolrestabes Makassar Ditunjuk Sebagai Penggantinya
Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres di Sulsel, Berikut Daftar Lengkapnya
Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 10:06

Nenek Hasiah Tewas Ditelan Ular Piton Sepanjang 8 Meter di Sidrap

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:11

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 17 Maret 2025 - 09:24

Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:25

Kapolda Sulsel Dimutasi, Eks Kapolrestabes Makassar Ditunjuk Sebagai Penggantinya

Berita Terbaru