Beritasulsel.com – Polres Sidrap gelar konferensi pers terkait pengungkapan narkoba jenis sabu sebanyak 261,9 gram, Selasa (15/11/22).
Kegiatan digelr di Aula Mapolres Sidrap dan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sidrap, AKBP Erwin Syah, didampingi Kasi Humas dan Kasatres Narkoba Polres Sidrap.
Pada kegiatan itu, Erwin mengatakan bahwa sebanyak 30 orang tersangka yang berhasil diamankan pihaknya dalam kurun waktu 3 bulan yakni September hingga November tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 30 tersangka tersebut, 1 diantaranya adalah perempuan,” ungkap Erwin.
Selain mengamankan 261,9 gram narkoba jenis sabu dari tangan 30 tersangka tersebut, kata Erwin, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yaitu ekstasi sebanyak 200 butir.
Para tersangka adalah kurir dan pengedar, mereka dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 serta pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah” terang Erwin.
200 butir pil ekstasi tersebut, lanjut Erwin, adalah milik pria berinisial RH berusia 29 tahun warga kota Parepare.
RH diamankan bersama pil ekstasi tersebut di Desa Allakkuang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, pada hari Jumat 11 November 2022, sekitar pukul 02.30 WITA.
“RH terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (hr/bss).