Beritasulsel.com – Kepolisian Resor Sinjai berhasil mengamankan tujuh pria pelaku pencurian dengan nomor Laporan Polisi: LP / 269 / XII / 2018, tanggal 21 Desember 2018.
Para pelaku masing masing berinisial SN (26), Mandai Makassar, HM (36), warga Batu Palangirang, Kecamatan Tellu Anuae Kota Palopo, dan MB (26) warga Prasmanan Baru, Kabupaten Takalar.
IH (24), warga jalan Palantikan, kabupaten Gowa, AP (31), warga Kota Makassar, IM (24), Pannampu Kota Makassar dan AR (23), warga jalan Titan, kabupaten Bulukumba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya, kata Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Sinjai, Senin (31/12/2018), pihaknya mendapat informasi bahwa ada sebuah mobil boks dipinggir jalan tepatnya di Tondong, Kecamatan Sinjai Timur,
“Dimana mobil tersebut diperkirakan mobil curian dan pelaku menyimpannya dipinggir jalan karna mobil tersebut berisi rokok sehingga pelaku hanya mencuri isi mobil serta Aki (Batery) mobilnya” beber Kapolres
Dari situ tim resmob mendapat titik terang tentang keberadaan para pelaku dan langsung bergerak mengamankan ke tujuh pelaku dibeberapa tempat berbeda, awalnya hanya mengamankan tiga orang di wisma Sanjaya Putra, ketiganya adalah SN (26), HM (36) dan MB (26).
“Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa betul mereka yang melakukan pencurian mobil beserta isinya dan mengakui kalau bukan hanya mereka bertiga akan tetapi masih ada temannya yang berada di kabupaten Bulukumba. Tim lalu bergerak dan mengamankan ke empat pelaku” Papar Sebpril.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 105 Dos rokok merek Dunhil dan rokok Lucki Strike, satu unit mobil kampas warna kuning, satu unit mobil truck yang digunakan pelaku mengangkut rokok curiannya dan satu unit mobil Avanza hitam mobil yang dipakai pelaku pada saat mau melakukan pencurian.
“Kerugian korban atau pemilik dioerkirakan satu milyar rupiah lebih. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut” tutup Kapolres. (Sambar/BSS)