Oleh: Andi Ilham Abidin
Ketua LSM Indonesia Care (Incare)

Parepare – Pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah negeri maupun swasta di Kota Parepare yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 kini semakin mendekati batas akhir masa kontrak. Namun, intensitas pengawasan dari pihak legislatif, khususnya Komisi II DPRD Parepare, mulai menjadi sorotan.

Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat langkah signifikan dari anggota DPRD Parepare untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) maupun pemantauan langsung terhadap sejumlah sekolah penerima bantuan revitalisasi tersebut.

Kondisi ini terbilang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, anggota legislatif justru cukup aktif turun ke lapangan melakukan pemantauan terhadap proyek pembangunan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja mereka.

Sementara pada tahun ini, Wakil Wali Kota Parepare justru terlihat lebih intensif melakukan sidak ke sejumlah sekolah yang tengah melaksanakan program revitalisasi.

Sorotan terhadap minimnya pengawasan legislatif ini menjadi perhatian, mengingat proyek revitalisasi sekolah memiliki nilai anggaran cukup besar, bahkan sejumlah sekolah menerima bantuan hingga miliaran rupiah.

Meski sumber utama pendanaannya berasal dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, bukan berarti DPRD dapat mengabaikan fungsi pengawasannya. Terlebih, hasil pembangunan tersebut nantinya menjadi aset pemerintah daerah yang harus dipastikan memiliki kualitas sesuai standar yang ditetapkan.

Selain itu, terdapat pula komponen pekerjaan maupun pengadaan yang menggunakan anggaran APBD sehingga pengawasan terhadap pelaksanaannya tetap menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Sorotan lainnya muncul terkait penambahan alokasi Perjalanan Dinas (Perdis) yang disepakati dalam APBD Perubahan tahun ini. Publik tentu berharap tidak ada kaitan antara penambahan alokasi tersebut dengan berkurangnya intensitas anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan di lapangan.

Jika sampai muncul anggapan bahwa aktivitas perjalanan dinas justru lebih diprioritaskan dibandingkan pengawasan proyek pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat, hal tersebut tentu menjadi ironi dan dapat mengecewakan publik.

Apalagi, proyek revitalisasi sekolah merupakan bagian dari program strategis nasional. Pendampingan administrasi oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Parepare, tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan terhadap pengawasan dari DPRD.

Pendampingan tersebut bukan jaminan bahwa seluruh pekerjaan akan berjalan sempurna atau terbebas dari potensi penyimpangan dan persoalan kualitas.

Justru, pengawasan berlapis diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari spesifikasi teknis, penggunaan material, proses pengadaan hingga hasil akhir pembangunan.

Kualitas bangunan menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan. Jangan sampai proyek revitalisasi yang menelan anggaran besar justru menghasilkan bangunan yang tidak memenuhi standar, cepat mengalami kerusakan, atau tidak dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang oleh pihak sekolah.

Karena itu, Komisi II dan Komisi III DPRD Parepare diharapkan segera mengambil langkah konkret dengan turun langsung melakukan pemantauan terhadap sekolah-sekolah penerima bantuan revitalisasi.

Publik tentu masih mengingat bagaimana aktifnya anggota DPRD melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan toilet pada tahun sebelumnya. Semangat pengawasan yang sama semestinya juga ditunjukkan terhadap proyek revitalisasi sekolah tahun ini, terlebih nilai bantuan yang diterima sejumlah sekolah jauh lebih besar.

Pada akhirnya, pendampingan APH bukan alasan untuk mengendurkan pengawasan legislatif. Sebab, tanggung jawab memastikan setiap rupiah anggaran negara menghasilkan pembangunan berkualitas merupakan kewajiban bersama.

Masyarakat Parepare tentu berharap proyek revitalisasi sekolah tahun 2026 tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga menghasilkan bangunan yang berkualitas, aman, dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. (*)